Lompat ke isi utama

Berita

Aktifkan Kembali Badan Ad-Hoc Bawaslu Cilegon (PANWASCAM dan PPKEL)

BAWASLU CILEGON - Terkait akan kembali mengaktifkan Badan ad-hoc Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PPKel) 15 Juni mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mengadakan Rapat Internal dengan Panwascam Se-kota Cilegon dengan tetap menggunakan protokol Covid 19, yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Cilegon. Minggu,(14/6/2020).

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi dalam Rapat tersebut menjelaskan, pengaktifan tersebut pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebelumnya, masa tugas Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa dinonaktifkan berhubung pandemi Covid-19. Nah, sesuai SE Bawaslu RI kemarin, petugas kembali diaktifkan dengan tetap mengutamakan protokoler kesehatan, tegasnya.

Dedi Muttaqin, anggota Bawaslu Cilegon, menjelaskan, panwascam dalam menjalankan rapat dengan pengawas kelurahan harus tetap menggunakan Rapat Daring, dan sudah mulai aktif senin 15 juni 2020 untuk melaksanakan tugas diwilayahnya masing-masing.

Kordinator Sekretariat, Muhlis mengatakan, Bawaslu cilegon siap melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan akan memfasilitaskan alat APD mulai dari (Masker, Handsainitezer, Faceshild) dan pihaknya siap mengutamakan protokol kesehatan.

Urip Haryantoni, anggota Bawaslu Cilegon mengatakan, Kerja pengawas untuk pertama kalinya nanti mengawasi tahapan ditingkat masing-masing. dalam rapat juga disampaikan pembekalan terhadap Panwascam tentang tatacara pengawasan, protokoler kesehatan dan lainnya yang dianggap perlu.

(HUMAS/RED)