Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi Hibah Pilkada 2020

BAWASLU CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Cilegon) mulai bernapas lega. Pasalnya, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2020 sudah bisa dicairkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Hibah Pilkada.

"Sudah keluar (Permendagri-red). Berdasarkan Permendagri NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah_red) harus sudah ditandatangani satu bulan sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, atau pada Agustus sekarang," kata Sekretaris Bawaslu Kota Cilegon, Muhlis. Selasa (30/7).

Pada tahap awal, kata Muhlis, hibah pilkada yang bisa dicairkan sebesar 40 persen atau sekitar Rp4 miliar dari total dana yang dianggarkan untuk Bawaslu sebesar Rp 10 miliar. "Berdasarkan aturan tersebut juga bisa dicairkan sebanyak 40 persen," tegasnya.

Muhlis menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pembahasan teknis dengan Pemkot Cilegon. Teknis pencairan dan ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana dana tersebut harus dibahas secepatnya, sebab tahapan awal Pilkada Kota Cilegon sudah harus dimulai pada 23 September 2019. "Akan ada pembahasan. Namun secara prinsip sudah ada aturan diatasnya soal dana pilkada bisa digunakan pada 2019," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi menegaskan, pihaknya merasa lega dengan turunnya aturan tersebut. Pasalnya, anggaran Pilkada jika tidak bisa dicairkan pada 2019 maka akan menghambat kerja-kerja pengawasan. Bawaslu, papar Sis-panggilan akrab Siswanto, pada hibah reguler tidak mengajukan anggaran, sehingga berbeda dengan KPU Kota Cilegon yang sudah mendapatkan dana hibah reguler Rp1,5 miliar.

"Sebelumnya itu kita lembaga adhock jadi tidak mengajukan anggaran hibah. Jika dana hibah pilkada tidak turun, maka itu sudah pasti manjadi kendala. Sebab, kebutuhan tahapan awal saja sudah sekitar Rp3 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Taufiqurrohman menjelaskan, secepatya rapat koordinasi anggaran akan dibahas oleh pemerintah bersama penyelenggara pilkada. Sebab, sudah ada payung hukum untuk bisa mencairkan anggaran hibah pilkada.

“Sebelumnya, dana itu (Tidak bisa dicairkan_red) karena hibahnya 2020, maka kami menunggu aturan dari pusat untuk pencairan. Jika sekarang ada artinya bisa dilakukan, tinggal teknisnya nanti diatur dan dirapatkan,” singkatnya.