Awasi Pantarlih Lakukan Coklit Dikediaman Para Tokoh dan Pemangku Kebijakan
|
CILEGON, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melaksanakan pengawasan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih di kediaman para tokoh masyarakat, pemuka agama dan juga penyelenggara pemilu.
Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024, yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni – 25 Juli 2025.
Dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Subi’ah coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir menggunakan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik/KK/Biodata Kependudukan/IKD.
“Para petugas Pantarlih akan mendatangi setiap rumah-rumah warga untuk melakukan pengecekan data dan mencentang data pemilih yang MS dan Cocok, mencoret data TMS dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih”. Ujarnya usai mengikuti apel akbar yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon, Selasa (25/6/2024).
Subi’ah menjelaskan untuk fokus pengawasan di minggu pertama adalah pengawasan secara prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantralih dan melakukan coklit dirumah para tokoh Masyarakat, tokoh agama dan juga penyelenggara pemilu.
“Salah satu diantaranya di kediaman Anggota Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurabeti hal itu perlu dilakukan karena kita sebagai penyelenggara harus terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan tahapan pemilihan ini.” Terangnya.
Lebih lanjut, Subi’ah menerangkan tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di Coklit untuk setiap KK.
“Pantarlih di wajibkan datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan atau pihak lain yang tidak memiliki SK sebagai Pantarlih” tambahnya.
PKD akan mengawasi Coklit oleh Pantarlih, lanjut Subi'ah secara melekat dalam arti membersamai PKD juga dibekali dengan alat kerja Form Hasil Pengawasan, AKP dan buku catatan. Meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih bisa puluhan dalam satu desa, PKD mengawasi secara melekat secara sampling setiap harinya.
“Penentuan samping telah dipetakan sebelumnya berdasarkan pemetaan kerawanan seperti jumlah pemilih tersedikit dan terbanyak di setiap TPS” imbuhnya.
Sedangkan TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya minimal 10 KK sampai masa Coklit berakhir. Uji petik juga bersifat sampling. Tidak hanya mengecek Coklit sesuai prosedur, namun jika menemukan pemilih MS belum terdaftar akan di catat dan dikawal oleh PKD sampai penetapan DPT. Hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dilaporkan kepada Bawaslu dan akan berikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur Coklit.