Lompat ke isi utama

Berita

Ayo Bergabung Bersama Bawaslu Cilegon !

BAWASLU CILEGON - Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017

Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

TAHAPAN DAN JADWAL PEMBENTUKAN PANWASCAM

Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 akan segera dibuka. Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran PPK dilakukan secara terpusat di sekretariat Bawaslu Kota Cilegon.Sebanyak 24 calon anggota PPK dari 8 kecamatan di kota cilegon, akan diseleksi secara bertahap. Pendaftaran dibukan dari tanggal 27 November - 3 Desember 2019, Persyaratan Calon Anggota PPK bisa dilihat disini.

Untuk Calon Pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) harap mendownload dan mengisi formulir yang sudah disediakan dibawah ini:

Formulir Pendaftaran

Formulir Pengaduan