Lompat ke isi utama

Berita

Bawalsu Kota Cilegon Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih

patroli

Ketua Bawaslu Kota Cilegon dengan jajaran Panwaslu Kecamatan memastikan warga Kota Cilegon sudah tercoklit atau belum, berlokasi di Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil Kota Cilegon

CILEGON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Cilegon menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses Pemilihan serentak tahun 2024 dengan melaksanakan patroli Kawal Hak Pilih untuk memastikan warga Kota Cilegon sudah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas Pantarlih.

Tim Bawalsu Kota Cilegon bergerak aktif di berbagai kelurahan di Kota Cilegon, melakukan pengecekan langsung dan memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat telah terdaftar dengan benar dan tertempel stiker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menyampaikan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan untuk memastikan hak pilih warga telah benar-benar terakomodir. Termasuk untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat sudah masuk dalam daftar pemilih dan warga yang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih.

"Akurasi data pemilih menjadi salah satu faktor krusial dalam tahapan ini. Sebelumnya, kami telah memetakan daerah yang dinilai rentan pada masing-masing Kecamatan untuk diberi perhatian khusus, dan saat ini kami implementasikan melalui Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. " ujarnya.

Bawalsu Kota Cilegon juga turut memastikan warga yang sudah dicoklit telah ditempel stiker dirumahnya. Diketahui pelaksanaan coklit di Kota Cilegon sudah selesai secara keseluruhan sehingga, stiker yang telah ditempel oleh petugas pantarlih di rumah-rumah warga juga menjadi perhatian jajaran pengawas Pemilu. Stiker tersebut harus diisi lengkap sesuai dengan data pemilih yang sebenarnya.

Alam menjelaskan dari hasil patroli ini pihaknya masih menemukan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantralih dalam melakukan pencocokan dan penelitian. Selain itu adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam data pemilih.

“Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada pasal 15 point 2, Petugas Pantarlih tidak menempelkan secara langsung namun memberikan kepada warga, tentu hal ini sudah menyalahi prosedur ketentuan coklit,” terangnya.

Alam memerintahkan kepada jajarannya untuk menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran Penyelenggara agar dari hasil temuan yang telah didapati untuk dilakukan tindak lanjut.

“dari hasil patrol ini bukan hanya prosedur saja tetapi masih ada pemilih TMS masih ada dalam daftar pemilih, untuk itu kami mengitruksikan kepada jajaran Panwaslu ditingkat Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada jajaran PPK untuk dapat menindaklajuti dari hasil temuan tersebut.” Imbuhnya

Kegiatan patroli kawal hak pilih ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Cilegon untuk memastikan tidak ada warga yang masih tercecer hak pilihnya dan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal hak pilih dalam Pilkada Tahun 2024. Diharapkan terjadi peningkatan kualitas Demokrasi yang ditandai dengan terakomodirnya pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah yang didambakan.

“Kedepan, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini akan menjadi agenda rutin tiap bulan hingga menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti. Kami akan mengerahkan seluruh jajaran Pengawas untuk melaksanakan kegiatan ini. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menjaga hak pilih Masyarakat Kota Cilegon demi peningkatan kualitas demokrasi pada Pemilihan serentak 2024”, pungkasnya (*)