Bawaslu Cilegon Awasi Penyerahan Berkas Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan
|
Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di masa terakhir batas waktu penyerahan berkas perbaikan syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan yang dimulai sejak sabtu (25/7) lalu. Bawaslu Cilegon siap mengawasi secara melekat proses penyeyerahan dukungan tersebut.
Sejumlah Jajaran Bawaslu Kota cilegon, panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan, sudah berada di Kantor KPU kota cilegon untuk melakukan pengawasan melekat dihari terakhir. Senin, (27/7/20)
Kordinator Divisi Pengawasan Urip Haryantoni dalam arahanya, Dalam proses penyerahan syarat dukungan perbaikan balon perseorangan, Bawaslu perlu memperhatikan B1KWK seperti lembaran E-KTP, Surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan pendukung.
"Pastikan e-KTP tertempel dan sesuai pada lembaran surat pernyataan dukungan dan ada tanda tanganya" ujarnya
Pengawasan melekat akan terus dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan terhitung mulai tanggal 25-27 Juli 2020. Selanjutnya jika ada pasangan balon yang mengajukan perbaikan akan dilakukan pengecekan jumlah dukungan perbaikan.
(HUMAD/RED)