Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon dan PKB Konsolidasikan Penguatan Pengawasan Pemilu dan Pendidikan Politik pada Masa Non-Tahapan

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menyampaikan pentingnya konsolidasi dengan partai politik sebagai ruang komunikasi dan pertukaran informasi untuk memperkuat pengawasan pemilu pada masa non-tahapan. Konsolidasi bersama DPC PKB Kota Cilegon tersebut membahas penguatan pendidikan politik, pencegahan potensi pelanggaran, pengawasan partisipatif, serta pentingnya keterlibatan partai politik dan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Cilegon. Kamis, (10/09/2026)

Cilegonkota.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menyampaikan bahwa konsolidasi dengan partai politik merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi antarelemen demokrasi, khususnya pada masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, penguatan demokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan politik, diskusi kepemiluan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi proses demokrasi.

Menurutnya, Penguatan pengawasan pemilu pada masa non-tahapan tidak hanya berkaitan dengan kesiapan penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan partai politik dan masyarakat dalam memahami regulasi, mencegah potensi pelanggaran, serta membangun kesadaran politik yang sesuai dengan prinsip demokrasi. 

“Bawaslu melakukan konsolidasi dengan partai politik dan berbagai elemen lainnya untuk menjaga pilar demokrasi di Kota Cilegon. Konsolidasi ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi juga menjadi ruang diskusi politik dan pertukaran informasi untuk memperkuat sistem, pengawasan, dan sumber daya manusia dalam demokrasi,”. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan konsolidasi demokrasi antara Bawaslu Kota Cilegon dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cilegon, Kamis (10/9/2026).

Alam menjelaskan, Bawaslu Kota Cilegon menjalankan sejumlah program yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan, termasuk Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, dan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperluas pendidikan politik, terutama kepada pemilih pemula dan kelompok masyarakat yang memiliki potensi untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Alam menambahkan bahwa pendidikan politik tidak cukup hanya dilakukan melalui penyampaian informasi mengenai tahapan pemilu. Masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, ketentuan yang mengatur peserta pemilu, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.

“Partai politik merupakan salah satu elemen penting dalam demokrasi. Karena itu, komunikasi dan silaturahmi perlu terus dibangun agar terdapat ruang untuk menyampaikan kritik dan masukan yang konstruktif, sehingga berbagai persoalan dalam sistem, pengawasan, dan sumber daya manusia dapat menjadi bahan perbaikan ke depan,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengurus Syuro (DPS) PKB Kota Cilegon, H. Isro Mi'raj, menyampaikan bahwa sosialisasi kepemiluan perlu diarahkan pada upaya meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat. Menurutnya, Bawaslu dan KPU bersama elemen demokrasi lainnya memiliki peran untuk memberikan edukasi yang mampu membantu masyarakat memahami proses pemilu, mengenali aturan, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab.

“Bawaslu merupakan organ demokrasi yang tidak terpisahkan. Di era digitalisasi, ketika banyak generasi muda terlibat dalam demokrasi, sosialisasi tidak cukup hanya mengedukasi dan mempublikasikan informasi, tetapi juga perlu memberikan pemahaman bagaimana menjadi pemilih yang baik sesuai aturan,” ujar Isro.

Selain pendidikan politik, Isro turut menyoroti persoalan politik uang (money politics) yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menyampaikan bahwa proses pelaporan dugaan politik uang menghadapi berbagai hambatan, termasuk keterbatasan pemantauan dan aspek lain yang memengaruhi efektivitas pelaporan.

“Perkembangan kebijakan kepemiluan masih menjadi perhatian partai politik, sementara pelaksanaannya di daerah menunggu kepastian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari diskusi mengenai arah regulasi dan kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang” imbuhnya.

Penulis : Sarifurohman

Dokumentasi Foto: Asta Ajeng Awulia


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon