Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Cilegon Terima Audiensi Fatayat NU
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menegaskan bahwa kolaborasi dengan organisasi masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, organisasi masyarakat memiliki ruang strategis untuk mengembangkan kegiatan yang edukatif, konstruktif, dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Alam berharap pelantikan organisasi khusus perempuan di lingkungan Fatayat NU dapat menjadi momentum untuk semakin aktif dan amanah dalam menjalankan roda organisasi.
“Pelantikan ini diharapkan menjadi awal bagi Fatayat untuk semakin aktif dan amanah dalam menjalankan organisasi. Tidak hanya fokus pada kegiatan kemuslimahan, tetapi juga dapat menghadirkan kegiatan yang kreatif, menambah wawasan dan keilmuan, serta terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu,” ujar Alam. Kamis, (1/10/2026)
Ia menambahkan, keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat dalam menjaga proses demokrasi. Pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat agar potensi pelanggaran dapat dicegah dan proses demokrasi dapat berjalan secara berintegritas.
Menurut Alam, kolaborasi dengan Fatayat NU dapat diarahkan pada kegiatan yang memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, informasi mengenai kepemiluan dan pentingnya pengawasan partisipatif diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan generasi muda.
“Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan Pemilu yang kuat. Karena itu, ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti Fatayat NU perlu terus dibangun agar edukasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” tambahnya.
Alam berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan melalui kegiatan-kegiatan konkret. Fatayat NU diharapkan dapat menjadi salah satu mitra strategis Bawaslu dalam mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat pengawasan Pemilu secara partisipatif menuju Pemilu 2029.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, menyampaikan bahwa Bawaslu berencana melakukan sosialisasi kepada anggota Fatayat NU sebelum maupun setelah pelantikan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kepemiluan sekaligus mendorong anggota Fatayat untuk mengambil peran dalam pengawasan partisipatif.
“Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada anggota Fatayat agar lebih memahami kepemiluan dan pengawasan Pemilu. Selain itu, kami juga membuka ruang kolaborasi melalui kegiatan Go to School ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman tentang Pemilu, khususnya sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029,” jelas Subi’ah.
Subi’ah menjelaskan bahwa kegiatan edukasi kepemiluan di lingkungan sekolah dapat menjadi salah satu bentuk penguatan pendidikan politik bagi generasi muda. Sekolah menjadi ruang strategis untuk memperkenalkan nilai-nilai demokrasi, pentingnya partisipasi masyarakat, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu dan Fatayat NU dapat mendiskusikan bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan sekolah. Salah satu alternatif yang dibahas adalah mengintegrasikan materi kepemiluan melalui kegiatan pembelajaran, termasuk melalui mata pelajaran yang relevan seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Subi’ah juga menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut dapat dikembangkan secara lebih terstruktur melalui kerja sama antara Bawaslu Kota Cilegon dan Fatayat NU. Kerja sama dapat mencakup kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pengawasan partisipatif, kegiatan pelantikan, maupun kegiatan edukasi lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menyampaikan bahwa ruang kolaborasi antara Bawaslu dan Fatayat NU dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, baik agenda formal maupun informal.
“Bawaslu dapat hadir dalam kegiatan Fatayat apabila terdapat agenda yang dapat dikolaborasikan, seperti konsolidasi, pengajian, maupun sosialisasi. Begitu juga dalam kegiatan pengawasan partisipatif, Fatayat dapat dilibatkan dalam agenda yang dilaksanakan Bawaslu,” ungkap Eneng.
Menurut Eneng, kolaborasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang berkelanjutan antara Bawaslu Kota Cilegon dengan Fatayat NU.
Ia menambahkan, Fatayat NU dapat dilibatkan dalam berbagai agenda Bawaslu yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif. Sebaliknya, Bawaslu juga membuka ruang untuk hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan Fatayat selama memiliki keterkaitan dengan edukasi kepemiluan dan penguatan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua PC Fatayat NU, Ani Neli, menyampaikan bahwa Fatayat NU memiliki struktur kepengurusan yang terdiri atas Pengurus Cabang (PC), Pengurus Anak Cabang (PAC), Pengurus Ranting (PR), serta anggota yang belum tergabung dalam kepengurusan ranting. Struktur tersebut menjadi potensi dalam memperluas jangkauan kegiatan organisasi sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak.
Menurut Ani Neli, kerja sama dengan Bawaslu dapat menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat kegiatan Fatayat, khususnya dalam memberikan edukasi dan wawasan kepada anggota maupun masyarakat.
Dalam pembahasan mengenai rencana sosialisasi di lingkungan sekolah, Neli menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang masuk ke dalam proses pembelajaran memiliki sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penulis : Ipat Fatimah
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon