Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Lakukan Koordinasi Seputar Data Pemilih dengan Disdukcapil

bawaslu dan dukcapil

Anggota Bawaslu Kota Cilegon bersama jajaran kesekretariatan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Cilegon perihal Data Pemilih dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024

CILEGON,- Guna memastikan data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Cilegon, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan, Senin, (08/07/2024).

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HPPH) Subi'ah menyampaikan tujuan koordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil untuk mendapatkan informasi serta upaya Bawaslu untuk menekan potensi kerawanan pada Pemilihan terkait data masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan data penduduk potensial yang akan berumur 17 tahun pada hari pencoblosan 27 November 2024.

“Permasalahan yang paling besar pada setiap pemilu maupun pemilu adalah data pemilih, termasuk yang digugat oleh peserta pemilu April kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah persoalan data pemilih.” Jelas Subi'ah.

Adanya pemilih tanpa KTP-e, menurutnya akan berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Basis kedatangan untuk memilih di TPS adalah e-KTP, itu sarat  untuk menggunakan hak pilih,” Kata Subi'ah

Didepan kepaladinas Dukcapil Kota Cilegon Subi'ah menjelaskan bahwa pelaskanaan coklit sudah dilakukan oleh para petugas Pantarlih, untuk itu pihaknya akan mengoptimalkan seluruh jajaran termasuk PKD untuk menelusuri pemilih potensial yang tersebar di Kota Cilegon. Tentunnya berbasis data yang ada di Dukcapil.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kota Cileogn, Efa Sarifah menyambut kunjungan Bawaslu Kota Cilegon menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Kota Cilegon, sebagai mitra kerja yang konsen terhadap pengawasan data penduduk sebagai basis data pemilih pada pemilu maupun pemilihan.

Efa menyampaikan bahwa untuk data wajib perekaman yang ada di kota Cilegon sebanyak 330.374 pemilih yang merupakan jumlah wajib KTP dari jumlah Penduduk di KB2 sebanyak 470.378 itu merupakan data dari pelayanan yang ada di Dukcapil Cilegon.

"Untuk DP4 kami belum menerima hanya data perekaman saja yang nantinya bisa kita berikan kepada Bawaslu guna kepentingan pengawasan, selain itu belum dapat kami berikan." kata Efa. (*)