Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Lakukan Waskat Verifikasi Administrasi Calon Persorangan

waskat

Menginfokan Tahapan yang akan diawasi Bawaslu Cilegon yakni Verifikasi Administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 30 Desember 2022 s.d 12 Januari 2023

CILEGON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan pengawasan melekat verifikasi administrasi untuk calon persorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPU Kota Cilegon melakukan prosedur dalam tahapan verifikasi administrasi ini sehingga semua calon yang maju sebagai calon persorangan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh peraturan pemilu. Jum'at (06/01/2023).

Proses verifikasi ini merupakan tahap penting dalam memastikan keabsahan dan kelayakan calon persorangan peserta Pemilu Anggota DPD sebelum mereka memasuki tahap berikutnya dalam proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, dalam keterangan persnya mengatakan, “Verifikasi administrasi calon persorangan Peserta Pemilu adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa calon yang akan berlaga dalam pemilu benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan objektif agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan dengan adil.”

Selama proses verifikasi, tim Bawaslu mendapingi para petugas KPU yang sedang memeriksa berbagai dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan oleh calon persorangan peserta pemilu, termasuk formulir pendaftaran, bukti identitas, dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini juga melibatkan pemeriksaan validitas dan keabsahan data yang disampaikan oleh calon.

“Proses verifikasi ini sangat penting bagi kami sebagai calon persorangan. Dengan adanya pengawasan dan verifikasi yang ketat, kami yakin bahwa semua calon yang benar-benar memenuhi syarat akan dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan adil,” ujar siswandi.

Bawaslu Kota Cilegon juga menyampaikan bahwa calon persorangan peserta Pemilu yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon untuk memenuhi syarat.

Dengan selesainya kegiatan verifikasi administrasi ini, diharapkan seluruh calon persorangan yang terdaftar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilu. Bawaslu Kota Cilegon terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)