Bawaslu Kota Cilegon Hadiri Sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
|
CILEGON, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menghadiri acara sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini serta pedoman dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Serentak 2024. Rabu, (16/11/2022)
Acara sosialisasi berlangsung di Aula KPU Kota Cilegon dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk anggota KPU, perwakilan Bawaslu, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan partai politik. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses penyusunan daftar pemilih berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa PKPU No. 7 Tahun 2022 mengatur tata cara dan mekanisme penyusunan daftar pemilih, termasuk penetapan pemilih tetap, pemutakhiran data, dan proses verifikasi. "Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami perubahan dan ketentuan baru dalam PKPU No. 7 Tahun 2022. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, proses penyusunan daftar pemilih dapat berjalan lancar dan akurat," ujar Irfan.
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kota Cilegon diwakili oleh Anggota Bawaslu, Suryadi, yang memberikan tanggapan mengenai pentingnya pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih. "Kami menyambut baik sosialisasi ini dan menilai bahwa pemahaman yang baik tentang PKPU No. 7 Tahun 2022 sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suryadi.
Materi sosialisasi mencakup beberapa aspek kunci dari PKPU No. 7 Tahun 2022, antara lain Penetapan Daftar Pemilih Tetap Prosedur untuk menetapkan pemilih tetap dan mengelola data pemilih. Pemutakhiran Data: Mekanisme untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih agar tetap akurat. Proses Verifikasi: Langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan keakuratan dan validitas daftar pemilih.
KPU Kota Cilegon juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan daftar pemilih. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa data mereka dan melaporkan jika terdapat kesalahan. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang benar dan valid," tambah Irfan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat bekerja dengan pemahaman yang sama mengenai ketentuan terbaru dalam penyusunan daftar pemilih. Bawaslu Kota Cilegon akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa semua proses pemilu, termasuk penyusunan daftar pemilih, berlangsung secara adil dan transparan.(**)