Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Proses Rekapitulasi DPHP Tingkat PPS

wasakt pleno DPHP tingkat PPS

jajaran PPS memberikan salinan Berita Acara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada Yuyun Yuliati selaku PKD Kelurahan Cibeber didampingi oleh Ulwiyati Ugsiah staf Bawaslu Kota Cilegon

****

CILEGON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat terhadap proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyusunan daftar pemilih menjelang pemilihan umum mendatang. Sabtu, (03/08/2024).

Pelaksanaan rapat pleno berlangsung selama dua hari terhitung dari tanggal 02 - 03 Agustus 2024, Bawaslu Kota Cilegon membuat tim pengawas yang terdiri dari anggota Bawaslu Kota Cilegon serta jajaran staf kesekretariatan. Mereka memantau setiap tahap rekapitulasi data untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian data.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, mengungkapkan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga integritas daftar pemilih. "Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam proses rekapitulasi ini dilakukan dengan cermat dan akurat. Daftar pemilih yang valid adalah kunci untuk pemilihan yang adil dan demokratis," ujarnya.

Proses rekapitulasi ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pemilihan tahun 2024 yang penting, di mana data pemilih akan diperbarui dan dikonsolidasi untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan.

Dengan adanya pengawasan melekat ini, diharapkan proses rekapitulasi DPHP di tingkat PPS dapat berjalan dengan lancar dan akurat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Cilegon.