Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Berikut Tujuannya

kawal hak pilih

Berikut ini adalah gambar posko kawal hak pilih yang diluncurkan oleh Bawaslu Kota Cilegon, apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan dugaan pelanggaran dalam pemutakhiran data pilih silahkan kunjungi kantor Bawaslu Kota Cilegon atau kontak wa +62 819-3245-7032

CILEGON, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilu pada Pemilihan tahun 2024, Rabu (26/6/2024) 

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan Launching Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024 harus dilaksanakan salah satunya dengan melibatkan seluruh Ketua Panwascam dari 8 kecamatan yang ada di Kota Cilegon

Hal ini, Masih kata Alam, untuk memberikan pelayanan jika sewaktu waktu Bawaslu mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang telah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih

”ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Cilegon dalam melakukan Pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta untuk menjamin hak pilih masyarakat yang berhak memiliki tidak kehilangan hak pilihnya. ” Ungkap Alam.

Saat ini fokus pengawasan yakni pencoklitan, Ia sudah mengintruksikan kepada jajaran Penwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan melekat pada Tahapan Coklit ini.

Kemudian Alam juga menjelaskan Masyarakat juga bisa menyampaikan secara lansung aduannya di posko Induk.

” Bisa melaporkan di kantor Bawaslu Kota Cilegon, atau seluruh kantor panwaslu Kecamatan, dan bisa juga melalui media sosial Bawaslu Kota Cilegon, dan melalui E – Posko Hak pilih Bawaslu Cilegon secara online melalui link, ” jelas Alam

Adanya posko kawal hak pilih ini, Alam berharap masyarakat dapat mengetahui bahwa saat ini ada tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawali dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih itu sendiri.

“Dalam hal ini, petugas Pantarli mendatangi rumah-rumah warga untuk didaftar dan dimasukan dalam daftar pemilih,” pungkasnya. (**)