Bawaslu Kota Cilegon Siap Maksimalkan Layanan Informasi
|
CILEGON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bawaslu Kota Cilegon dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten pada Juni 2024 ini.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cilegon selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Alam Arcy Ashari Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintahan termasuk Bawaslu sebagai lembaga penyelenggaran Pemilu yang memiliki visi menjadi lembaga Pengawas Pemilu yang terpercaya.
"Sesuai dengan visi Bawaslu, menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya maka harus terbuka, terbuka yang gimana? Ya tentunya sesuai dengan aturan dan koridor yang sudah ada baik UU, Peraturan Komisi Informasi, dan juga Perbawaslu," ujar Alam saat ditemui usai menghadiri Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Jum'at (31/06/2024).
Alam menjelaskan dalam menjalankan menjalankan amanat UU dengan membentuk PPID ini sudah dimulai sejak tahun 2020.
"Hingga saat ini Kami dan seluruh jajaran terus berkomitmen dan berupaya untuk menyediakan sarana prasarana permohonan informasi agar masyarakat dimudahkan" Imbuhnya.
Sementara itu Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon Muhlis yang juga selaku Atasan PPID mengatakan bahwa masyarakat bisa melakukan permohonan informasi dengan cara datang langsung ke Desk Layanan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Cilegon dan atau dapat melalui surat dengan melampirkan formulir, dan atau melalui permohonan online pada website PPID Bawaslu Kota Cilegon, dan juga bisa mengunduh aplikasi PPID Bawaslu di playstore.
"Kami menyediakan pelayanan tatap muka langsung, dan online melalui website, atau masyarakat bisa mengunduh ppid app di playstore. Semuanya sudah sangat mudah dan tersedia untuk memfasilitasi hak pemenuhan informasi masyarakat," terang Muhlis
Dikatakannya bahwa saat ini seluruh jajaran Pimpinan hingga pegawai Bawaslu Kota Cilegon terus melakukan pembenahan dan peningkatan kapasitas pemahaman pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga Bawaslu. (*)