Branding/Stiker Pasangan Calon Walikota Cilegon yang Tertempel di Angkutan Umum Akan Dicopot
|
Cilegon, Bawaslu Cilegon - Badan Pengawas Pemililhan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon bakal melakukan penertiban branding pasangan calon (Paslon) yang ada di kendaraan umum roda empat dan angkot. Penertiban tersebut karena pemasangan branding di angkutan umum tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjalaskan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pilkada terdiri dari Bawaslu, Dandim 0623/Cilegon, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
“Kami akan menentukan tiga titik tempat di cilegon untuk penertiban Branding/Stiker yang nanti akan dilaksanakan pada selasa, 27/10/2020 pekan depan, ujarnya. Jum'at (23/10/2020).
Sis mengatakan, penertiban tersebut akan dilakukan di tiga titik berbeda, yaitu di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon dari mulai PCI sampai dengan Pulomerak. Pihaknya memastikan akan mencopot branding yang sudah ada di angkutan umum tersebut.
“Nanti akan dilakukan secara serentak, terutama di titik strategis yang dilalui angkot dan buat ngetem angkot,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada para pasangan calon dan tim sukses terkait permintaan pencopotan branding di angkot.
Urip menambahkan, pihaknya juga berharap dengan penertiban tersebut tidak ada lagi pemasangan branding di kendaraan umum. Pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap pemasangan APK yang ada di lapangan.
“Kami ingin APK ini tidak lagi dipasang di sejumlah lokasi yang dilarang. Kami juga harap setelah ditertibkan tidak ada lagi branding di kendaraan umum,” pungkasnya.
(HUMAS/RED)