Di Buka !!! Pendaftaran Pengawas TPS, Bawaslu Kota Cilegon
|
Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu Cilegon ) - Dalam Pemilihan Walikota dan wakil walikota cilegon tahun 2020 yang sudah melewati tahapan penetapan dan pemilihan nomer urut calon. Bawaslu Cilegon melalui Panwas Kecamatan dan Kelurahan membuka pendaftaran dan wawancara Pengawas TPS yang dimulai dari tanggal 03 s.d 15 Oktober 2020. Berikut Persyaratan dan Lampiran untuk melamar :
PERSYARATAN PENGAWAS TPS :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
PENGAJUAN SURAT LAMARAN
- Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan bermaterai 6000.
Info lebih lanjut bisa kunjungi panwas kecamatan sesuai domisili anda. Terimakasi, dan Salam Awas.....
(HUMAS/RED)