Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
oleh : Ida Mariatul Dibtiyah
Pergolakan dalam mencetus dasar negara tidak dapat dianggap enteng. Butuh waktu yang panjang untuk memperoleh kata “sepakat” dalam musyawarah, itu pun masih menggunakan voting dalam sidang konstituante. Walaupun demikian, bukan atas dasarketidak sepakatan pada Pancasila namun ingin
melakukan uji materiil atas ketepatan dalam mengambil keputusan bahwa Pancasila memang layak untuk menjadi dasar negara Indonesia. Kita tau bahwa Pancasila lahir dan berkembang dengan jerih payah bangsa yang digali oleh para tokoh dari kekayaan bangsa Indonesia, misalnya adat istiadat, kebiasaan gotong-royong, dan agama. Nilai-nilai ituyang menjadi pondasi lahirnya Pancasila.
Soekarno bukan hanya sebagai tokoh politik, namun juga sebagai pemikir, dengan kreativitasnya nilai-nilai luhur budaya Indonesia kemudi disampaikan dalam pidatonya, pada 1 Juni 1945 yang berupa gagasan-gagasan negaraKemajuan teknologi dan perkembangan zaman memang menjadi tantangan besar bagi Pancasila dan perkembangannya dalam “kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Kepudaran bangsa dalam mengamalkan Nilai-nilai Pancasila harus ditangani serius dan keberadaan Pancasila harus benar-benar dirasakan oleh bangsa, bukan sekedar bagaimana bangsa dan pemangku jabatan, serta para akademisi kampus memahami dengan baik nilai-nilai Pancasila, tapi dari pemahaman itu harus hidup berupa perbuatan nyata di masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik, dikampus menjadi mahasiswa yang handal, spirit, kritis dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan di pemerintahan Pancasila sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintah Oleh karenanya, seluruh lapisan “Pancasila dijadikan pedoman hidup warga Negara di segala sekotor hendaknya untuk saling bekerjasama, membangun nilainilai Pancasila.”
Pendidikan, kesehatan keamanan, hukum, lembaga-lembaga, ormas, partai dan pemerintahan. Dengandemikian, akan terwujudlah cita-cita Nasional yang dituangkan dalam pembukaan Undang-undang 1945
Penulis adalah : Salah satu Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pamula PSDKU Serang