Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Siaga Kawal Hak Pilih, Alam : Jaga Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilihan 2024

pelaksanaan apel siaga

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari bertindak sebagai pembina apel siaga pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftara pemilih pada pemilihan tahun 2024

CILEGON, - Bawaslu Kota Cilegon menggelar apel siaga pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hal tersebut dilakukan guna mengawal Hak Pilih yang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan serentak tahun 2024.

Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 akan dilaksanakan oleh KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang pada hari ini, Senin 24 Juni 2024 dilantik di seluruh Kelurahan se-Kota Cilegon oleh PPS di masing-masing Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari bertindak sebagai Pembina apel yang diikuti oleh seluruh Jajaran pengawas Tingkat kecamatan turut mengikuti apel tersebut.

"Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih kerap luput dari perhatian publik padahal tahapan ini berkaitan dalam menjaga hak konstitusional, yakni menjaga hak pilih warga negara dalam pemilihan. Oleh karenanya kita bertanggungjawab secara penuh untuk memastikan data pemilih mutakhir melalui Pengawasan pada saat PPDP melakukan Coklit" Ujarnya.

Alam yang juga coordinator Divisi SDM dan Datin mengingatkan kepada jajarannya bahwa Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sangat penting untuk diawasi dengan ketat.

Lanjut Alam, ia juga menegaskan agar jajaran pengawas di bawah melakukan pengawasan melekat yang berfokus pada dua hal.

"Fokus pengawasan antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip akurat, dan mutakhir, fokus berikutnya pada kinerja PPDP terhadap Kepatuhan pada Tatacara dan Prosedur" Tegasnya.

Sebelumnya perlu diketahui tugas Pantarlih secara khusus diantaranya meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Pantarlih diangkat, diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), sedangkan Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban untuk melakukan Pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih serta kepatuhan Pantarlih terhadap tata cara dan prosedur. (*)