Lompat ke isi utama

Berita

Jelang PILKADA, MK Putuskan Status BAWASLU Kab/Kota, Status PANWASLU Adalah BAWASLU Kab/Kota

BAWASLU CILEGON - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait dengan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah.

Uji materi ini terkait beberapa hal, seperti terkait dengan status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan jumlah anggota Panwas yang diatur 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang di Bawaslu kabupaten/kota.

Melalui Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusannya hakim MK memutuskan lima poin, yakni:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa “Panwas Kabupaten/kota” di berbagai pasal di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.

3. Menyatakan frasa “masing-masing beranggotakan 3 orang” dalam pasal 23 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

4. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Download PUTUSAN MK

Untuk diketahui, bahwa uji materi aturan mengenai penitia pengawas di pilkada ini diajukan ke MK pada 13 Agustus 2019. Uji materi ini diajukan Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumatera Barat), Nursari (Ketua Bawaslu Kota Makasar) dan Sulung Muna Rimbawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo), yang memberikan kuasa kepada Veri Junaidi, Jamil, Muh Salman Darwis dan Slamet Santoso.

Menanggapi keluarnya hasil Judicial Review (JR) Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait nomenklatur dan juga jumlah anggota Bawaslu.

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi membenarkan putusan MK terhadap JR Bawaslu sudah keluar. Ia menyebutkan dalam putusan tersebut semua dalil pemohon dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

“Keluarga besar Bawaslu mengetahui putusan ini dan sangat senang terhadap hasil yang didapat,” ungkapnya (29/1/2020).

Divisi Penindakan ini menjelaskan, dalam putusan tersebut dibunyikan frasa “Panwas Kab/Kota” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kab/Kota”.

Selain itu untuk yang berjumlah 3 orang, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota bawaslu kab/kota berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.

“Untuk kewenangannya masih sama, karena yang digugat hanya masalah nomenklatur dan jumlah anggota. Dengan putusan ini, seluruh bawaslu kabupaten/kota sudah memiliki kedudukan hukum tetap untuk menjalankan kewenangan dan kewajibannya,” tandasnya. (*)

(HUMAS/RED)