Konsolidasi dengan PSI, Bawaslu Cilegon Dorong Kesiapan Data Parpol Sejak Masa Non-Tahapan
|
Cilegon, Bawaslu Cilegon – Bawaslu Kota Cilegon mendorong Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memastikan pemutakhiran data kepengurusan dan administrasi partai dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. Akurasi data partai politik, termasuk kesesuaian antara dokumen kepengurusan dengan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dinilai menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan sejak masa non-tahapan.
Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengatakan masa non-tahapan merupakan ruang strategis bagi Bawaslu, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan konsolidasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul pada tahapan Pemilu berikutnya. Menurutnya, pengawasan tidak berhenti setelah tahapan Pemilu selesai, tetapi berlanjut melalui pendidikan politik, penguatan partisipasi masyarakat, pemutakhiran data, dan pemetaan kerawanan.
“Masa non-tahapan bukan berarti kita berhenti melakukan pengawasan. Justru pada masa ini kita melakukan berbagai persiapan, mulai dari pendidikan politik, konsolidasi dengan partai politik, pemutakhiran data pemilih dan data partai politik, sampai mengidentifikasi potensi kerawanan untuk menghadapi Pemilu 2029,” ujar Eneng dalam Konsolidasi Demokrasi bersama PSI di Kantor PSI Kota Cilegon, Senin (28/9/2026).
Menurut Eneng, pemutakhiran data partai politik perlu dilakukan secara berkala karena struktur kepengurusan maupun administrasi partai dapat mengalami perubahan. Perubahan tersebut harus diikuti dengan pembaruan dokumen dan data dalam SIPOL agar terdapat kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual partai politik.
“Data partai politik yang ada di SIPOL perlu dipastikan selalu sesuai dengan dokumen dan kondisi terbaru. Jangan sampai ketika tahapan sudah dimulai, masih ditemukan data kepengurusan yang sudah berubah di dalam SK tetapi belum diperbarui dalam SIPOL,” katanya.
Ia menjelaskan, kesesuaian data tersebut menjadi penting karena data kepengurusan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ketika tahapan Pemilu berlangsung. Karena itu, partai politik perlu memastikan mekanisme pembaruan data berjalan sesuai kewenangan dan tata kelola internal masing-masing.
Selain data partai politik, Bawaslu Kota Cilegon juga terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk perubahan status pemilih, perpindahan domisili, pemilih yang meninggal dunia, maupun persoalan administrasi lainnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan non-tahapan yang dilakukan Bawaslu untuk menjaga kualitas data sebagai salah satu fondasi penyelenggaraan Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) untuk memastikan data yang dimiliki penyelenggara sesuai dengan kondisi faktual.
Eneng juga menjelaskan bahwa pengawasan kepemiluan tidak hanya diarahkan pada data, tetapi mencakup seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, pemeriksaan dokumen, pengecekan faktual, serta langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Pengalaman pada Pemilu sebelumnya, lanjutnya, menjadi bahan evaluasi dalam membangun strategi pengawasan ke depan. Bawaslu Kota Cilegon menerima 25 laporan dugaan pelanggaran, dengan 18 laporan di antaranya diregistrasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dari perkara yang diregistrasi tersebut, terdapat satu perkara pidana yang berlanjut hingga proses pengadilan dan enam pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah direkomendasikan kepada pihak berwenang.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan pemahaman terhadap regulasi perlu dibangun sebelum tahapan dimulai. Hal itu juga berlaku dalam pengawasan alat peraga kampanye (APK), termasuk pemahaman mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK serta mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Dalam konteks tersebut, konsolidasi dengan partai politik menjadi salah satu ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai regulasi kepemiluan. Bawaslu tidak hanya menyampaikan ketentuan pengawasan, tetapi juga membuka ruang bagi partai politik untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi maupun evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Ketua DPD PSI Kota Cilegon, Diet Hendriyanta, bersama jajaran PSI mengikuti pembahasan mengenai pemutakhiran data partai politik, pengawasan Pemilu, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Pertukaran informasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan peserta Pemilu sejak masa non-tahapan.
Konsolidasi Demokrasi juga menjadi ruang bagi Bawaslu Kota Cilegon untuk menyerap masukan dari PSI terkait persoalan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Masukan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dalam memetakan potensi kerawanan dan merumuskan langkah pencegahan menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Penulis : Sarifurohman
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon