Lompat ke isi utama

Berita

Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan Sementara di Non-Aktifkan

BAWASLU CILEGON - Setelah keluarnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0252 terkait adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Bawaslu kota cilegon melakukan rapat kordinasi via telekonference bersama jajaran anggota panwas kecamatan se-kota cilegon. (28/3/19)

Sebanyak 131 panitia pengawas ad-hoc beserta staf sekretariat kecamatan diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon. Tentu saja dalam SE tersebut sangat berat untuk
dijalankan. Tapi harus kita lakukan, karena KPU telah mengeluarkan keputusan bahwa jajarannya di non-aktifkan. Tentu saja kita sebagai  penyelenggara  juga  sama  seperti KPU.informasi awal hasil rapat kordinasi dengan bawaslu provinsi tentang pe non-aktivkan panwaslu kecamatan mulai dari 30 maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi dalam arahanya, informasi awal hasil rapat kordinasi dengan bawaslu provinsi tentang pe non-aktivkan badan ad-hoc mulai dari 30 maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan. Tentang honorarium akan dibayarkan sampai bulan maret, untuk panwaslu kelurahan yang dilantik dibawah tanggal 15 maret akan mendapatkan honorarium.

"Untuk Panwas Kecamatan kita tetap berkoordinasi, jika rekan-rekan panwascam mempunyai informasi penting terkait kepemiluan" imbuhnya.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, Kemungkin yang paling besar adalah, kalau seandainya selesai di Mei. Pilihan dipadatkan adalah kecil
kemungkinan terbesar akan melampaui september baik dilaksanakan  di  2020 atau di 2021. Penyelenggara juga harus menunggu payung hukum (perpu). Karena waktu penyelenggaraan adalah ketentuan dari undang2. Jika tidak ada perpu, maka tetap harus dilaksanakan di september 2020.

(HUMAS/RED)