Teleconference Bimtek Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kab/kota
|
BAWASLU CILEGON - Dalam masa pencegahan dini mewabahnya Covid-19 dan himbauan pemerintah untuk melakukan social distance, Bawaslu dalam bertugas dan berkordinasi masih terus dilakukan dengan cara menggunakan Teleconference. Senin, 23/3/2020
Dalam teleconference ini, Bawaslu Provinsi melakukan Bimtek dengan Bawaslu Kab/kota se-provinsi Banten yang membahas tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Dalam Sambutanya menyampaikan, situasi kita dalam menghadapi covid-19 tetap harus berkordinasi dalam bentuk media teleconference. Selanjutnya, terkait JDIH ini adalah guna menginformasikan kepada publik dokumen atau putusan yang dikeluarkan bawaslu. Sesuai dengan yang sudah disepakati hasil teleconference dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Maka untuk kab/kota mempunyai hak operator dan harus sudah bisa mengoprasikan JDIH.
Gambar pada saat teleconference dan memberikan materi JDIHSelanjutnya untuk persoalan penundaan tahapan pilkada, sebetulnya sudah diarahkan dri kpu pusat. Ada 2 tahapan yang di tunda oleh kpu, yaitu tahapan terkait verifikasi faktual dan tahapan coklit yang dilakukan selama 30 hari.
"Bawaslu juga memberlakukan piket dan kerja dirumah. Pada prinsipnya kerja dirumah itu bukan liburan tapi tetap kerja hanya saja dikerjakan dirumah" tutupnya.
(HUMAS/RED)