Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Kesadaran Demokrasi, Bawaslu Cilegon Gelar Kelas Demokrasi Bersama Saka Adhyasta Pemilu.

saka

Jajaran Bawaslu Kota Cilegon bersama pengurus dan anggota Saka Adhyasta Pemilu berfoto bersama usai pelaksanaan kegiatan Kelas Demokrasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepemiluan, pengembangan kapasitas pengawasan partisipatif, serta penanaman nilai-nilai demokrasi dan integritas sebagai bekal keterlibatan aktif dalam mengawal proses demokrasi.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menjelaskan bahwa Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah kegiatan kepramukaan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Pramuka dalam bidang kepemiluan, khususnya pencegahan dan pengawasan pemilu. Menurutnya, Keberadaan Saka Adhyasta tidak hanya dimaksudkan untuk mengenalkan proses penyelenggaraan pemilu, tetapi juga membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran politik, integritas, serta tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

Eneng memaparkan  Dewan Saka Adhyasta Pemilu memiliki lima peran strategis, yaitu sebagai pemimpin demokrasi, penggerak pendidikan demokrasi, penggerak pengawasan partisipatif, pelopor demokrasi, dan teladan demokrasi. Kelima peran tersebut perlu diwujudkan melalui kegiatan nyata, mulai dari pendidikan demokrasi, pencegahan pelanggaran, pengembangan kepemimpinan, hingga penguatan integritas di lingkungan masyarakat.

“Dewan Saka Adhyasta Pemilu memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. Tidak hanya menjadi peserta yang memahami proses pemilu, anggota Saka juga diharapkan mampu menjadi penggerak pendidikan demokrasi, pelopor pengawasan partisipatif, serta teladan dalam menjaga integritas. Peran tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata di lingkungan masyarakat,” jelas Eneng, saat menjadi Narasumber dalam Kegiatan Kelas Demokrasi di Kantor Bawaslu Kota Cilegon dengan tema “Membedah Problematika Pemilu : Evaluasi Pelanggaran, Sengketa Proses Pemilu dan Peran Dewan Saka Adhyasta Pemilu”, Kamis (05/11/2026).

Lebih lanjut, Eneng menguraikan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu dapat bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mengidentifikasi dan menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu.

Eneng juga memaparkan bahwa pelanggaran pemilu memiliki beberapa klasifikasi, meliputi pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Setiap jenis pelanggaran memiliki karakteristik serta mekanisme penanganan yang berbeda sehingga diperlukan pemahaman terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu memiliki mekanisme penanganan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Karena itu, penting untuk mengetahui persyaratan formil dan materiil dalam menyampaikan laporan. Namun, apabila masyarakat menemukan informasi awal dugaan pelanggaran, informasi tersebut tetap dapat disampaikan kepada pengawas pemilu untuk dikaji lebih lanjut,” ungkapnya kepada 15 Pengurus Saka Adhyasta dan Dewan Saka Pangkalan Bawaslu Kota Cilegon. 

Selain penanganan pelanggaran, materi juga membahas penyelesaian sengketa proses pemilu. Eneng menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang timbul akibat adanya hak peserta pemilu yang dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Sengketa tersebut dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antarpeserta pemilu.

“Dalam penyelesaiannya, terdapat pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait yang memiliki kedudukan serta kepentingan masing-masing. Proses penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui tahapan permohonan, mediasi, dan adjudikasi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kemudian diakhiri dengan putusan.” Jelasnya.

Materi tersebut, menurut eneng memberikan gambaran bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berhenti pada pengenalan bentuk-bentuk pelanggaran, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai prosedur hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa. “Pengetahuan ini menjadi bekal bagi anggota Saka Adhyasta agar mampu mengenali persoalan kepemiluan sekaligus memahami jalur yang tepat untuk menyampaikan informasi kepada pengawas pemilu.” Tutupnya.

Penulis: Ipat Fatimah

Dokumentasi Foto: Iyunk

Editor: Ahmad Muarif, Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon