Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon dan Kemenag Perkuat Sinergi Pendidikan Politik dan Sosialisasi Netralitas ASN

kemenag

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, bersama jajaran Kementerian Agama Kota Cilegon membahas peluang kerja sama dalam penguatan pendidikan politik, sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mendorong penguatan kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon untuk memperluas jangkauan pendidikan politik, khususnya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pendidikan pemilih pemula. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan pada masa non-tahapan.

Eneng menjelaskan, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah melalui program Bawaslu Road Show yang menyasar ASN di lingkungan Kota Cilegon. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga netralitas serta mengenali ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu.

“Pendidikan politik perlu terus dilakukan meskipun sedang berada pada masa non-tahapan. Melalui Bawaslu Road Show, kami ingin memberikan pemahaman kepada ASN mengenai netralitas dan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami siap hadir sebagai narasumber, sementara waktu pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan Kemenag,” ujar Eneng. Kamis, (28/10/2026).

Selain menyasar ASN, Bawaslu Kota Cilegon juga mendorong pendidikan kepemiluan bagi pelajar dan mahasiswa melalui program Bawaslu Goes to School dan Bawaslu Goes to Campus. Menurut Eneng, pengenalan pemilu dan pengawasan partisipatif sejak dini menjadi salah satu langkah untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap peran mereka dalam demokrasi.

“Kami berharap ada fasilitasi agar pendidikan kepemiluan dapat menjangkau sekolah-sekolah. Materi mengenai pemilu dan pengawasan partisipatif bisa diperkenalkan melalui kegiatan yang sesuai dengan lingkungan pendidikan, sehingga para pelajar memiliki pemahaman tentang demokrasi dan peran mereka sebagai pemilih pemula,” tambahnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dapat dikoordinasikan untuk menyesuaikan dengan agenda pembinaan yang direncanakan pada bulan berikutnya. Pelaksanaan secara bersamaan dinilai dapat menjadi peluang untuk memperluas jangkauan penyampaian materi kepada peserta kegiatan.

“Untuk pelaksanaan sosialisasi, kegiatan tersebut dapat dikoordinasikan agar memungkinkan untuk diagendakan bersamaan dengan pembinaan yang akan kami laksanakan bulan depan. Selanjutnya, jadwal dan teknis pelaksanaannya dapat dibahas bersama agar sesuai dengan agenda yang tersedia,” ujar Amin.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas rencana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama kelembagaan. Pihak Kemenag mempersilakan Bawaslu Kota Cilegon menyiapkan draf awal untuk kemudian dikaji bersama sebelum ditindaklanjuti.

Penyusunan draf MoU tersebut diharapkan dapat memperjelas ruang lingkup kerja sama, termasuk peluang pelaksanaan pendidikan politik, sosialisasi netralitas ASN, serta pendidikan kepemiluan bagi pelajar dan mahasiswa.

Pertemuan itu turut menyinggung ketersediaan data terkait pernikahan di bawah umur, khususnya bagi mereka yang telah menikah tetapi belum berusia 17 tahun. Berdasarkan penjelasan pihak Kemenag dalam pertemuan, data khusus mengenai kelompok tersebut belum tersedia. Informasi ini menjadi catatan dalam pembahasan mengenai data kependudukan yang berkaitan dengan pemilih pemula.

Penulis: Sarifurohman

Dokumentasi Foto: Lina Rosmalina

Editor: Ahmad Muarif, Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon