Lompat ke isi utama

Berita

Badrul Munir Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dan Penanganan Pelanggaran Berbasis Kepastian Hukum

foyo

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir memberikan penguatan kelembagaan kepada jajaran Bawaslu Kota Cilegon terkait peningkatan pelayanan publik, profesionalitas penanganan pelanggaran, serta penguatan kapasitas pengawas Pemilu dalam mewujudkan pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kota Cilegon, Senin (18/05/2026).

Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menegaskan bahwa penguatan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan Pemilu dan Pemilihan guna mewujudkan kelembagaan pengawas yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Menurutnya, pelayanan publik tidak lagi dipahami sebatas fungsi administratif, melainkan instrumen utama dalam memastikan masyarakat memperoleh akses pengawasan, konsultasi hukum, informasi publik, hingga penanganan laporan dugaan pelanggaran secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan publik dalam pengawasan Pemilu harus mampu memberikan kepastian prosedur dan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh proses penanganan pelanggaran harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum,” ujar Badrul dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Cilegon. Senin,(18/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa penguatan pelayanan publik mencakup sarana prasarana, kompetensi SDM yang Mumpuni dalam pelayanan public sehingga peningkatan kualitas penerimaan 

laporan dugaan pelanggaran, pengelolaan informasi publik, penanganan sengketa, hingga penguatan koordinasi lintas kelembagaan dalam penegakan hukum Pemilu. Menurutnya, standar pelayanan public yang jelas diperlukan berjalan efektif dan profesinal serta menghindari potensi sengketa prosedural

Badrul juga menekankan pentingnya optimalisasi fungsi konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun peserta Pemilu. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penanganan pelanggaran sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu.

“Ketika masyarakat memahami prosedur dan mekanisme hukum, maka pengawasan partisipatif akan semakin kuat. Ini menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang berintegritas,” jelasnya.

Dalam konteks penegakan hukum, ia menilai kualitas produk hukum dan putusan Bawaslu harus mencerminkan hasil pemeriksaan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas Pemilu menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menyampaikan bahwa penguatan pelayanan publik merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas pengawasan Pemilu dan kualitas penegakan hukum. Menurutnya, pelayanan yang profesional akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi memastikan masyarakat memperoleh akses pengawasan dan kepastian hukum secara cepat dan tepat. Karena itu, profesionalitas jajaran pengawas harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kota Cilegon terus mendorong penguatan kapasitas internal, khususnya dalam aspek penanganan pelanggaran, pengelolaan informasi publik, serta pelayanan hukum agar seluruh proses pengawasan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, turut menegaskan pentingnya membangun pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, Pelayanan publik bukan sekadar tugas, tetapi bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat. Sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, kami hadir memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil.

“Dalam pelaksanaannya, Bawaslu dituntut menerapkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan kepastian pelayanan agar tercipta kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik di Bawaslu menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas, partisipatif, serta mendukung terbangunnya demokrasi yang jujur dan adil,” jelas Eneng.

kcau

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.