Lompat ke isi utama

Berita

Eneng Nurbaeti Tegaskan Netralitas ASN Jadi Fondasi Menjaga Integritas Demokrasi

sosialisasi

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menyampaikan materi terkait penguatan netralitas ASN dalam kegiatan Roadshow Pemantapan Pemahaman ASN mengenai Netralitas ASN di Kecamatan Grogol, Kamis (21/05/2026). Kegiatan yang dihadiri Camat Grogol Jajat Sudrajat, Sekretaris Kecamatan, para kasi kelurahan se-Kota Cilegon, serta ASN di wilayah Kecamatan Grogol tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan melalui penguatan pemahaman regulasi, etika ASN, serta penggunaan media sosial secara bijak guna menjaga profesionalitas dan integritas demokrasi.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti menegaskan bahwa pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas.

Menurut Eneng, ASN memiliki posisi penting sebagai pelayan publik sehingga wajib menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada masyarakat.

“Netralitas ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penguatan pemahaman terkait batasan dan larangan ASN harus terus dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran,” ujar Eneng disampaikan dalam kegiatan Roadshow Pemantapan Pemahaman ASN mengenai Netralitas ASN yang dilaksanakan di Kecamatan Grogol. Kamis, (21/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan strategi pencegahan melalui penguatan pemahaman regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk ASN. Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan maupun keberpihakan politik dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Menurutnya, prinsip netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun pasangan calon tertentu.

Eneng juga menyoroti perkembangan media sosial yang menjadi salah satu titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Ia mengingatkan bahwa bentuk keberpihakan saat ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui aktivitas digital yang dapat memunculkan persepsi dukungan politik di tengah masyarakat.

“Media sosial menjadi ruang yang perlu diperhatikan bersama. ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan politik terhadap peserta Pemilu tertentu,” jelasnya.

Selain itu, Eneng memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran netralitas ASN yang harus dihindari, seperti keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, memberikan dukungan secara terbuka kepada peserta Pemilu, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran netralitas memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang dapat berdampak pada karier ASN serta menurunkan integritas institusi pemerintahan.

“Pelanggaran netralitas tidak hanya berdampak pada sanksi disiplin, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proses demokrasi,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut turu di hadiri oleh  Jajat Sudrajat Camat Kecamatan Grogol, Sekmat, Para Kasi kelurahan Se-Kota Cilegon serta ASN di wilayah Kecamatan Grogol. (*)
 

foto bersama

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.