Bawaslu Cilegon Ajak Siswa SKhN 01 Mengenal Pengawasan Pemilu melalui Diskusi Interaktif
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Fasilitas apa saja yang tersedia bagi pemilih penyandang disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS)? Bagaimana cara menggunakan hak pilih saat hari pemungutan suara? Dua pertanyaan tersebut mengawali pembahasan mengenai Pemilu dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cilegon di Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 01 Kota Cilegon, Kamis (22/10/2026).
Pertanyaan yang disampaikan peserta didik itu membawa diskusi pada persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka, mulai dari aksesibilitas TPS hingga tata cara memberikan suara. Melalui sesi interaktif, peserta didik mendapat kesempatan untuk bertanya dan mengenal lebih jauh hak politik serta peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Salah seorang peserta didik, Hanif, mengawali diskusi dengan menanyakan fasilitas bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menjelaskan sejumlah aspek aksesibilitas yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti kemudahan akses menuju TPS, jalur yang aman bagi pengguna kursi roda, serta penataan lokasi yang mendukung mobilitas pemilih.
Alam juga menjelaskan bahwa pemilih tunanetra dapat menggunakan alat bantu berupa surat suara Braille. Sementara itu, pemilih yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh bantuan sesuai prosedur kepemiluan, dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan dan menghormati hak pemilih.
Pembahasan kemudian berlanjut pada proses pemberian suara. Fahri, peserta didik lainnya, mengajukan pertanyaan mengenai tata cara pencoblosan saat hari pemungutan suara. Pertanyaan tersebut dijawab Alam dengan menjelaskan tahapan yang perlu dilalui pemilih ketika datang ke TPS.
Pemilih perlu mengikuti proses pemeriksaan kehadiran, menerima surat suara sesuai jenis pemilihan, kemudian menuju bilik suara untuk menentukan pilihan secara rahasia. Setelah mencoblos sesuai ketentuan, surat suara dilipat dan dimasukkan ke kotak suara yang sesuai. Pemilih selanjutnya mengikuti prosedur pemberian tinta pada jari sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Dari pertanyaan tentang fasilitas hingga tata cara pencoblosan, diskusi memperkenalkan peserta didik pada berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu. Alam juga mengaitkan pemahaman tersebut dengan pengawasan Pemilu yang membutuhkan keterlibatan masyarakat, tidak hanya Bawaslu.
Menurut Alam, masyarakat dapat mengambil bagian dalam pengawasan dengan memahami aturan kepemiluan, menolak praktik politik uang, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Penjelasan itu memperluas pembahasan dari penggunaan hak pilih menuju peran masyarakat dalam menjaga proses demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SKhN 01 Kota Cilegon, Nani Rochaini, menyampaikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas memiliki potensi dan talenta yang dapat terus dikembangkan. Ia menekankan pentingnya perhatian dan kesempatan yang setara agar peserta didik dapat menunjukkan kemampuan serta berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
“Setiap anak memiliki potensi dan kemampuan masing-masing. Karena itu, mereka perlu mendapatkan kesempatan untuk belajar, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan kemampuannya. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menambah wawasan peserta didik, termasuk mengenai hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Nani berharap kolaborasi antara SKhN 01 Kota Cilegon dan Bawaslu Kota Cilegon dapat terus berlanjut melalui kegiatan sosialisasi yang lebih konkret dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, misalnya melalui praktik langsung mengenai tata cara menggunakan hak pilih. Ia juga berharap sosialisasi dapat melibatkan orang tua siswa penyandang disabilitas agar mereka memahami bentuk pendampingan yang tepat bagi anak saat Pemilu berlangsung.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menyambut positif harapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas pendidikan kepemiluan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Melalui diskusi yang dekat dengan pengalaman peserta didik, materi kepemiluan diperkenalkan secara bertahap, mulai dari aksesibilitas TPS dan tata cara menggunakan hak pilih hingga peran masyarakat dalam mengawasi Pemilu.
“Pendidikan kepemiluan perlu menjangkau semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Setiap warga negara memiliki hak politik yang perlu dipahami dan dihormati. Kami berharap peserta didik dapat mengenal haknya serta memahami bahwa pengawasan Pemilu bisa dimulai dari kepedulian terhadap lingkungan dan keberanian menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran yang tepat,” jelasnya.
Subi’ah juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Cilegon terus berupaya menghadirkan pendidikan kepemiluan yang inklusif dengan membuka ruang bagi peserta didik untuk bertanya, berdiskusi, dan mengenal hak politiknya. Menurutnya, pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik menjadi salah satu upaya agar informasi kepemiluan dapat dipahami dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Pengenalan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi generasi muda, termasuk penyandang disabilitas, untuk memahami proses demokrasi dan berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu,” tutupnya.
Penulis : Ipat Fatimah
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon