Bawaslu Cilegon Laksanakan Pengawasan Melekat Coktas Triwulan IV, Verifikasi 117 Data Pemilih humas
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat.
Menurut Alam, pemutakhiran data pemilih perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pilih masyarakat. Data yang diperiksa harus sesuai dengan kondisi faktual di lapangan agar dapat menjadi bahan pencermatan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Pengawasan melekat ini kami lakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian terbatas berjalan sesuai ketentuan. Data pemilih harus terus dicermati agar perubahan kondisi kependudukan, baik pemilih baru, pemilih yang berada di luar negeri, maupun pemilih yang telah meninggal dunia, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Alam.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada jumlah data yang diperiksa, tetapi juga pada kesesuaian informasi dengan kondisi faktual. Karena itu, pencermatan terhadap setiap kategori data menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas data pemilih.
“Ketepatan data pemilih menjadi salah satu fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pencermatan data, verifikasi di lapangan, serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Pengawasan melekat Coktas Triwulan IV dilaksanakan selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 27–28 Oktober 2026, dengan cakupan delapan kecamatan di Kota Cilegon. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk mencermati perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih.
Berdasarkan data pengawasan, terdapat 117 data yang menjadi sasaran Coktas Triwulan IV. Data tersebut terdiri atas 18 data potensi pemilih baru, 12 data pemilih dalam kategori KP2MI atau luar negeri, serta 87 data pemilih meninggal dunia.
Sebaran data tersebut mencakup Kecamatan Jombang, Purwakarta, Cilegon, Cibeber, Citangkil, Ciwandan, Gerogol, dan Pulomerak. Setiap kecamatan memiliki lokasi pencermatan pada sejumlah kelurahan sesuai dengan data yang menjadi sasaran pengawasan.
Di Kecamatan Jombang, pengawasan dilakukan di Kelurahan Gedong Dalem, Masigit, dan Sukmajaya dengan total 15 data. Kecamatan Purwakarta mencakup Kelurahan Purwakarta dan Tegal Bunder dengan 15 data, sedangkan Kecamatan Cilegon meliputi Kelurahan Bendungan dan Ketileng dengan jumlah yang sama, yakni 15 data.
Pengawasan di Kecamatan Cibeber dilakukan di Kelurahan Cibeber dengan 15 data, sementara Kecamatan Citangkil mencakup Kelurahan Warnasari dengan 15 data. Di Kecamatan Ciwandan, pencermatan dilakukan di Kelurahan Kepuh dengan total 12 data.
Selanjutnya, Kecamatan Gerogol mencakup Kelurahan Kotasari dan Rawa Arum dengan 15 data. Kecamatan Pulomerak menjadi lokasi pengawasan berikutnya, yakni di Kelurahan Tamansari dengan jumlah 15 data.
Dari keseluruhan data tersebut, kategori pemilih meninggal dunia menjadi jumlah terbesar, yakni 87 data. Sementara itu, 18 data merupakan potensi pemilih baru dan 12 data berada dalam kategori KP2MI atau luar negeri. Perbedaan jumlah data pada setiap kecamatan menjadi dasar pencermatan sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Alam menambahkan bahwa melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kota Cilegon melakukan pencermatan terhadap proses Coktas untuk memastikan data yang menjadi sasaran pengawasan diperiksa sesuai prosedur. Hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan PDPB.
“Bawaslu Kota Cilegon akan terus melaksanakan pengawasan PDPB secara berkelanjutan melalui pencermatan data, pengawasan langsung, serta koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terpeliharanya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari perlindungan hak pilih Masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Sarifurohman
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif, Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon