Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Awasi Coktas PDPB Triwulan III, 136 Data Pemilih Dicermati

coktas tw 3

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subiah, bersama jajaran melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di salah satu kecamatan di Kota Cilegon, Selasa–Rabu (8–9/9/2026).

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Bawaslu Kota Cilegon melakukan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di delapan kecamatan se-Kota Cilegon pada 8–9 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu mencermati 136 data pemilih yang terdiri atas pemilih meninggal dunia, anggota TNI dan Polri, pemilih pindah keluar, serta pemilih luar negeri.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Subiah, mengatakan pencermatan terhadap data tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan status pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Data pemilih merupakan data yang terus bergerak mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Karena itu, setiap perubahan perlu dicermati agar data yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Subiah. Selasa, (8/09/2026).

Ia menjelaskan, dari 136 data yang menjadi objek pengawasan, terdapat 32 data pemilih meninggal dunia, 3 data anggota TNI, 5 data anggota Polri, 80 data pemilih pindah keluar, dan 16 data pemilih luar negeri.

Menurut Subiah, kategori tersebut menjadi penting untuk dicermati karena perubahan status maupun kondisi pemilih dapat memengaruhi data pemilih. Pemilih yang meninggal dunia, misalnya, perlu dipastikan tidak lagi tercantum sebagai pemilih aktif. Demikian pula dengan perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri serta perpindahan domisili pemilih yang perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.

“Yang kami lakukan adalah memastikan data yang menjadi objek Coktas tersebut dapat dicermati dan diketahui kondisi terkininya. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” katanya.

Dari hasil pengawasan, data pemilih pindah keluar menjadi kategori dengan jumlah paling banyak, yakni 80 data. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Bawaslu karena perpindahan penduduk merupakan bagian dari dinamika kependudukan yang dapat memengaruhi data pemilih.

Subiah mengatakan, perubahan domisili perlu diikuti dengan pemutakhiran data agar keberadaan pemilih dalam daftar pemilih sesuai dengan kondisi dan domisili terkininya.

“Perpindahan domisili merupakan salah satu hal yang perlu terus dicermati dalam pemutakhiran data pemilih. Ketika masyarakat berpindah tempat tinggal, data pemilih juga perlu disesuaikan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data,” jelasnya.

Selain data pemilih pindah keluar, Bawaslu juga mencermati data pemilih meninggal dunia, anggota TNI dan Polri, serta pemilih luar negeri. Pencermatan terhadap masing-masing kategori tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Cilegon, yaitu Kecamatan Jombang, Purwakarta, Cilegon, Cibeber, Citangkil, Ciwandan, Gerogol, dan Pulomerak.

Adapun data yang dicermati di masing-masing kecamatan terdiri atas 16 data di Kecamatan Jombang, 17 data di Purwakarta, 17 data di Cilegon, 20 data di Cibeber, 16 data di Citangkil, 16 data di Ciwandan, 17 data di Gerogol, dan 17 data di Pulomerak.

Subiah mengatakan pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap potensi persoalan data pemilih. Menurutnya, pencermatan secara berkala diperlukan agar perubahan data dapat diketahui sebelum memasuki tahapan pemilu atau pemilihan berikutnya.

“Pengawasan PDPB ini dilakukan secara berkelanjutan. Harapannya, setiap perubahan data pemilih dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Subiah.

Ia menambahkan, kualitas data pemilih menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya serta mencegah adanya data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kota Cilegon akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB melalui pencermatan data dan koordinasi dengan pihak terkait. Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan PDPB di masa non-tahapan juga menjadi bagian dari langkah pencegahan Bawaslu Kota Cilegon untuk mengidentifikasi potensi persoalan data pemilih sejak dini, sehingga ketika memasuki tahapan pemilu atau pemilihan, data yang digunakan telah melalui proses pemutakhiran secara berkelanjutan.

Penulis : Sarifurohman

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon