Diseminasi Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Cilegon Perkuat Ruang Diskusi Kepemiluan bersama Mahasiswa
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menekankan pentingnya penyebarluasan informasi kepemiluan dengan pendekatan yang mampu menjangkau generasi muda. Menurutnya, informasi kepemiluan perlu disampaikan melalui media yang dekat dengan karakter masyarakat saat ini, sekaligus dibuka ruang dialog agar pengetahuan yang disampaikan dapat dipahami secara lebih utuh.
"Bawaslu Membelajarkan merupakan salah satu media untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan kepemiluan kepada masyarakat. Karena itu, diseminasi perlu diikuti dengan ruang dialog agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dapat memberikan tanggapan, menyampaikan pertanyaan, dan mendiskusikan substansi yang disampaikan," ujar Alam dalam kegiatan Diskusi Publik dan Nonton Bareng Bawaslu Membelajarkan Volume II di Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (10/09/2026).
Ia menjelaskan, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman kepemiluan di lingkungan sekitarnya. Sebagai kelompok masyarakat yang memiliki akses luas terhadap informasi dan ruang digital, mahasiswa dapat turut memperluas informasi kepemiluan yang diterima dari Bawaslu kepada lingkungan kampus maupun masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menyaksikan bersama video Bawaslu Membelajarkan Volume II yang mengangkat tema “Tata Kelola Tahapan Pemilu di Daerah: Permasalahan, Praktik Baik, Manajemen Risiko, dan Evaluasi Penyelenggaraan.” Video tersebut menjadi bahan pembuka untuk mendiskusikan berbagai pengalaman dan dinamika penyelenggaraan Pemilu di daerah, termasuk pembelajaran dari permasalahan, praktik baik, serta hasil evaluasi Pemilu sebelumnya.
"Pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya merupakan pembelajaran yang penting. Berbagai permasalahan yang pernah muncul, praktik baik yang telah dilakukan, serta hasil evaluasi perlu terus dibicarakan agar dapat menjadi bahan pembelajaran dalam memperkuat tata kelola tahapan Pemilu dan pengawasan pada penyelenggaraan berikutnya," jelas Alam.
Ia juga menilai, pembelajaran dari pengalaman penyelenggaraan sebelumnya perlu disertai dengan kemampuan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menyiapkan langkah pencegahan. Dengan demikian, hasil evaluasi tidak hanya digunakan untuk melihat persoalan yang telah terjadi, tetapi juga menjadi dasar untuk mengantisipasi potensi permasalahan pada tahapan Pemilu berikutnya.
"Harapannya, catatan evaluasi dari Pemilu sebelumnya dan berbagai praktik baik yang sudah dilakukan tidak berhenti menjadi dokumentasi, tetapi dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. Dari pengalaman tersebut, kita dapat melihat apa yang perlu diperbaiki dan bagaimana praktik baik dapat dikembangkan untuk memperkuat peran pengawasan pada tahapan Pemilu berikutnya," lanjut Alam.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, mengatakan Melalui sesi diskusi dan nonton bareng, peserta diajak untuk melihat bahwa tata kelola Pemilu tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan tahapan sesuai regulasi, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi persoalan, memetakan risiko, membangun koordinasi, menemukan praktik baik, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, dalam konteks pengawasan Pemilu di daerah, terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi pelaksanaan tahapan, mulai dari dinamika sosial, mobilitas masyarakat, kondisi geografis, karakteristik wilayah, hingga kompleksitas penyelenggaraan Pemilu.
“Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Karena itu, pendekatan pengawasan tidak dapat sepenuhnya bersifat seragam. Bawaslu di daerah harus mampu memahami karakter wilayahnya, membaca potensi kerawanan, dan membangun strategi pengawasan yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Eneng.
Menurutnya, pengalaman pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kota Cilegon tidak seharusnya berhenti sebagai dokumentasi kegiatan atau arsip kelembagaan. Pengalaman tersebut perlu diolah menjadi pengetahuan yang dapat dibagikan, dipelajari, dikembangkan, dan direplikasi sesuai dengan konteks dan kebutuhan pengawasan.
Ia menjelaskan, konsep tersebut sejalan dengan semangat institutional learning, yakni pembelajaran kelembagaan yang menjadikan pengalaman organisasi sebagai sumber untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, proses pembelajaran tidak berhenti pada mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga memahami mengapa persoalan terjadi, bagaimana organisasi meresponsnya, apa yang berhasil, apa yang perlu diperbaiki, dan bagaimana pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk menghadapi tahapan berikutnya.
Eneng menambahkan, Diseminasi Bawaslu Membelajarkan Volume II menjadi pengingat bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tentang menemukan pelanggaran, tetapi juga tentang membangun sistem yang mampu membaca risiko, mencegah persoalan, mengendalikan tahapan, dan belajar dari setiap pengalaman.
"Kami ingin setiap masukan yang muncul dari kegiatan seperti ini tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi perbaikan pada konten dan kegiatan berikutnya. Dengan demikian, proses diseminasi sekaligus menjadi proses belajar bagi Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik," tutup Eneng.
Penulis : Lina Rosmalina
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon