Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Awasi Pemutakhiran Data Parpol Melalui Aplikasi SIPOL

coklit parpol

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, melakukan pengawasan melekat pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL di KPU Kota Cilegon, Senin (29/12/2025).

Cilegon – Bawaslu Kota Cilegon melaksanakan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester II Tahun 2025 di KPU Kota Cilegon, Senin, 29 Desember 2025.

Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi Bawaslu dalam memastikan pemutakhiran data kepartaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin akurasi dan keabsahan data partai politik.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Eneng Nurbaeti, menegaskan bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi sejak dini. “Pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL harus dilakukan secara tertib dan akurat karena menjadi dasar penting dalam tahapan kepemiluan,” ujar Eneng.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.“Pengawasan melekat ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi permasalahan kepartaian di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini, Bawaslu Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan kepemiluan demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.