Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Dalami Problematika Penegakan Hukum Pemilu melalui Pemaparan Book Chapter UIN SMH Banten

sosialisasi

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, bersama Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengikuti pemaparan Book Chapter UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (23/9/2026). Kegiatan membahas berbagai persoalan hukum kepemiluan, mulai dari politik uang dan tantangan pembuktian, penanganan tindak pidana melalui Sentra Gakkumdu, hingga pemisahan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa sebagai bahan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa pemahaman terhadap persoalan hukum kepemiluan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, penegakan hukum pemilu tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dipahami dan diterapkan ketika menghadapi persoalan di lapangan.

“Penegakan hukum Pemilu tidak cukup hanya dengan memahami norma. Kita juga perlu memahami bagaimana norma tersebut diterapkan, bagaimana pembuktiannya, bagaimana koordinasi antar-lembaga dilakukan, dan bagaimana kewenangan masing-masing lembaga dijalankan,” ujar Alam dalam pemaparan Book Chapter UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (23/09/2026).

Menurut Alam, berbagai persoalan yang muncul dalam penegakan hukum kepemiluan perlu menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas. Hal tersebut penting agar pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga dapat memperkuat langkah pencegahan melalui pemahaman terhadap potensi persoalan sejak awal.

“Diskusi seperti ini penting bagi kita untuk melihat persoalan kepemiluan secara lebih utuh. Ada persoalan politik uang, ada persoalan pembuktian tindak pidana, ada persoalan koordinasi Gakkumdu, dan ada pula persoalan mengenai batas kewenangan dalam penyelesaian sengketa. Semua itu perlu dipahami agar pelaksanaan tugas pengawasan dapat dilakukan secara tepat,” jelas Alam.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas jajaran pengawas menjadi bagian penting dalam menghadapi dinamika kepemiluan. Menurutnya, regulasi dan praktik di lapangan perlu terus dipelajari sehingga pengalaman maupun persoalan yang ditemukan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu maupun pemilihan. Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya membutuhkan ketelitian dalam melihat peristiwa, tetapi juga pemahaman terhadap proses, alat bukti, dan kewenangan masing-masing pihak.

“Ketika berbicara mengenai dugaan tindak pidana Pemilu, kita tidak hanya melihat peristiwanya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu ditemukan atau dilaporkan, bagaimana bukti diperoleh, dan bagaimana proses penanganannya dilakukan sesuai kewenangan,” kata Eneng.

Eneng mengatakan bahwa koordinasi menjadi bagian penting dalam proses penanganan tindak pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kesamaan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi penting. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan, sehingga koordinasi harus terus diperkuat agar proses penanganan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Menurut Eneng, pemahaman terhadap batas kewenangan juga diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penyelesaian sengketa. Setiap persoalan harus ditempatkan pada mekanisme yang tepat agar proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah penyampaian pimpinan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Book Chapter yang menghadirkan tiga kelompok dengan fokus pembahasan berbeda. Masing-masing kelompok mengangkat persoalan hukum kepemiluan yang saling berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum.

Kelompok pertama, yang terdiri atas Dika dan Nandana Firjatullah, membahas Politik Uang dalam Kampanye: Problematika Norma, Pembuktian, dan Penegakan Hukum.

Dalam pemaparan tersebut, politik uang dibahas sebagai praktik pemberian uang, barang, atau janji tertentu untuk memengaruhi pilihan pemilih. Pembahasan tidak hanya melihat praktik politik uang, tetapi juga menyoroti persoalan norma, subjek hukum, serta tantangan pembuktian.

Salah satu persoalan yang dibahas ialah kemungkinan terjadinya pemberian tertentu oleh bakal calon sebelum ditetapkan secara resmi sebagai calon. Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan penerapan norma karena penanganannya membutuhkan kejelasan mengenai subjek dan ketentuan yang dapat diterapkan.

Tantangan lainnya berada pada aspek pembuktian. Praktik politik uang dapat berlangsung secara tertutup, sementara pemberi dan penerima sama-sama dapat memiliki kepentingan untuk tidak mengungkap peristiwa tersebut.

Dalam pemaparan, sejumlah alternatif penguatan pembuktian turut dibahas, antara lain penelusuran aliran dana melalui PPATK, penggunaan bukti elektronik dan digital forensik, serta perlindungan terhadap saksi dan pelapor.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Kelompok 2 yang terdiri atas Muhammad Bahri dan Hana Salsabila dengan materi Problematika Penanganan Tindak Pidana Pemilu: Analisis Kewenangan Bawaslu dan Efektivitas Sentra Gakkumdu.

Kelompok tersebut membahas kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, menerima laporan, menemukan dugaan pelanggaran, serta melakukan kajian dan penanganan sesuai dengan ketentuan.

Persoalan efektivitas Gakkumdu menjadi salah satu perhatian karena proses penanganan tindak pidana melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Perbedaan pemahaman, keterbatasan waktu, kesulitan memperoleh bukti, serta keterbatasan sumber daya menjadi sejumlah persoalan yang dibahas dalam pemaparan.

Diskusi juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pengawasan. Kesadaran masyarakat untuk menolak praktik politik uang, tidak memberi maupun menerima, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif.

Sementara itu, Kelompok 3 yang terdiri atas Muhammad Refan Syauqi dan Genta Faza Al Nugraha membahas Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Fungsi Penyelesaian Sengketa dalam Struktur Kelembagaan Bawaslu.

Materi tersebut membahas perbedaan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam kelembagaan Bawaslu. Pembahasan mencakup mekanisme pemeriksaan laporan atau permohonan, cross-check, mediasi, hingga proses ajudikasi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Diskusi kemudian berkembang pada sejumlah persoalan mengenai subjek dan objek sengketa, jenis sengketa pemilu, alur penyelesaian, batas waktu setiap tahapan, serta upaya hukum setelah putusan ajudikasi.

Penulis : Lina Rosmalina

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon