Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Cilegon Perkuat Sinkronisasi Data Pemilih
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III difokuskan pada pencermatan data, verifikasi kondisi faktual, serta memastikan setiap data yang menjadi perhatian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Disampaikannya, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan masyarakat. Terlebih lagi, ungkapnya, data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan karena adanya pemilih baru, pindah domisili, meninggal dunia, perubahan status menjadi TNI/Polri, maupun pemilih yang berada di luar negeri.
“Data pemilih itu dinamis. Karena itu, setiap data yang menjadi perhatian harus kita pastikan kembali kondisi faktualnya dan bagaimana tindak lanjutnya. Bukan hanya selesai secara administrasi, tetapi harus ada kejelasan dan bukti bahwa data tersebut memang sudah ditindaklanjuti,” ujar Subi’ah dalam Koordinasi Pra Rapat Pleno PDPB di Bawaslu Kota Cilegon, Senin (28/09/2026).
Menurut Subi’ah, proses pemutakhiran data tidak cukup hanya dilakukan melalui pencermatan administratif. Setiap perubahan data perlu dikonfirmasi dengan kondisi faktual di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih.
Karena itu, Bawaslu mendorong agar hasil pencermatan dan tindak lanjut yang dilakukan KPU dapat didukung dengan bukti yang memadai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap data yang menjadi objek pengawasan memiliki kejelasan status dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap setiap instruksi dan hasil pencermatan yang sudah dilakukan tetap ditindaklanjuti. Ketika ada data meninggal dunia, pindah domisili, TNI/Polri maupun data luar negeri, semuanya perlu dikonfirmasi dan disinkronkan dengan sumber data yang relevan,” lanjutnya.
Subi’ah menilai koordinasi dengan Dukcapil menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran karena sebagian perubahan status pemilih berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan.
“Data yang sudah dikerjakan jangan berhenti pada satu proses, tetapi tetap dikawal sampai selesai. Harapannya data yang menjadi perhatian dapat kembali menjadi nol karena seluruhnya sudah memiliki kejelasan dan tindak lanjut,” tegasnya.
Subi’ah menyoroti pentingnya membedakan kondisi warga yang berada di luar negeri agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status data pemilih.
“Kita perlu membedakan kondisi setiap pemilih. Ketika seseorang berada di luar negeri, perlu dipastikan apakah karena pindah domisili, sedang menjalankan pendidikan, bekerja, atau dalam kondisi lainnya. Karena itu, coktas dan sinkronisasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status data pemilih,” jelas Subi’ah.
Pencermatan tersebut juga mencakup warga yang sedang menjalankan ibadah umrah maupun mahasiswa penerima beasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Terhadap data tersebut diperlukan pengecekan untuk memastikan kondisi dan status administrasi masing-masing.
Selain data luar negeri, potensi data ganda juga menjadi perhatian. Data yang muncul kembali perlu dilakukan pengecekan agar tidak terjadi pencatatan ganda. Pencermatan serupa juga diperlukan terhadap data TNI/Polri yang membutuhkan sinkronisasi dengan sumber data terkait.
Subi’ah menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses identifikasi persoalan. Bawaslu juga memastikan adanya tindak lanjut terhadap data yang menjadi perhatian sehingga persoalan yang sama tidak kembali muncul dalam proses pemutakhiran berikutnya.
Menurutnya, kerja sama antara Bawaslu, KPU, Dukcapil, dan pihak terkait lainnya perlu terus diperkuat untuk memastikan setiap perubahan data dapat dikomunikasikan dan ditindaklanjuti secara tepat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita terus bekerja sama. Data yang sudah dikerjakan jangan berhenti pada satu proses, tetapi tetap dikawal sampai selesai. Harapannya data yang menjadi perhatian dapat kembali menjadi nol karena seluruhnya sudah memiliki kejelasan dan tindak lanjut,” tegasnya.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri menjelaskan bahwa coktas dilakukan untuk memastikan data yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi telah melalui proses pengecekan.
“Sebelum pleno, kami melakukan coktas terhadap data yang perlu dipastikan kembali. Ada sekitar 136 data yang kami cek di seluruh Kota Cilegon, baik terkait pindah domisili, meninggal dunia, TNI/Polri maupun pemilih luar negeri. Hasilnya kemudian kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Cecep.
Cecep juga menyampaikan bahwa data yang telah dilakukan pencermatan perlu dilengkapi dengan bukti pendukung. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi dan pencermatan sebelum data dibawa ke dalam pleno.
Cecep menyampaikan bahwa pembaruan dan sinkronisasi dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam pleno menggambarkan kondisi terakhir yang telah melalui proses pencermatan.
“Data pemilih terus bergerak dan berubah mengikuti kondisi kependudukan. Karena itu, kami melakukan pembaruan dan sinkronisasi secara berkala agar data yang digunakan dalam pleno dapat menggambarkan kondisi terakhir yang telah kami lakukan pencermatan,” jelas Cecep.
Penulis : Ipat Fatimah
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon