Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, bersama Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah dan Eneng Nurbaeti, serta Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Banten, Gianinda A. Sugianto, S.H., M.H., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dari Pelanggaran ke Keadilan: Memahami Penegakan Hukum Pemilu Bersama Mahasiswa”, Jumat (25/9/2026). Kegiatan membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, pembuktian, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta penguatan peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arsy Azhari, menegaskan bahwa penegakan hukum Pemilu tidak hanya berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran, tetapi juga mencakup pencegahan, pengawasan, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penegakan hukum diperlukan oleh seluruh pihak, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat.

“Penegakan hukum Pemilu tidak hanya berkaitan dengan penanganan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa proses Pemilu serta aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pihak agar proses Pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alam dalam Focus Group Discussion (FGD) “Dari Pelanggaran ke Keadilan: Memahami Penegakan Hukum Pemilu Bersama Mahasiswa”, Jumat (25/09/2026).

Menurut Alam, penegakan hukum Pemilu membutuhkan keterlibatan dan sinergi berbagai pihak. Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan pengawasan, menangani dugaan pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaannya, kata Alam, penegakan hukum Pemilu tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan penyelenggara Pemilu. Peserta Pemilu, pemerintah, masyarakat, mahasiswa, serta berbagai elemen lainnya juga memiliki peran dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun ruang diskusi yang konstruktif untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penegakan hukum Pemilu sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Subi’ah, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.

“Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang efektif. Masyarakat memiliki posisi strategis untuk turut mengawasi, memberikan informasi, serta menyampaikan laporan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar Subi’ah.

Subi’ah menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membangun budaya pengawasan partisipatif. Selain sebagai pemilih, mahasiswa dapat berperan sebagai kelompok masyarakat yang kritis terhadap berbagai persoalan kepemiluan serta turut memberikan edukasi kepada lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, mahasiswa perlu memahami regulasi dan mekanisme pengawasan agar dapat berpartisipasi secara tepat ketika menemukan dugaan pelanggaran. Keberanian untuk menyampaikan informasi maupun laporan juga perlu diikuti dengan pemahaman mengenai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

“Mahasiswa tidak hanya diharapkan memahami proses dan regulasi Pemilu, tetapi juga memiliki keberanian untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan serta melaporkan dugaan pelanggaran apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran,” ungkapnya.

Subi’ah juga mendorong mahasiswa untuk ikut mencegah potensi pelanggaran melalui edukasi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman mengenai aturan Pemilu, mengingatkan masyarakat untuk menaati ketentuan, serta membangun kesadaran mengenai pentingnya menolak praktik politik uang dan menjaga proses demokrasi.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, menekankan pentingnya keberanian masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu yang ditemukan.

Menurut Eneng, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa pelanggaran dapat terjadi. Masyarakat juga perlu memahami bahwa terdapat ruang untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengawas Pemilu sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

“Mahasiswa memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan Pemilu secara partisipatif. Tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga dapat ikut menjaga proses demokrasi dengan bersikap aktif, kritis, dan peduli terhadap berbagai persoalan yang terjadi dalam tahapan Pemilu,” ujar Eneng.

Eneng menjelaskan, keterlibatan mahasiswa dapat dilakukan melalui tiga hal, yakni melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, serta ikut melawan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Selain itu, mahasiswa diharapkan memiliki sikap kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial. Informasi yang belum diketahui kebenarannya perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.

“Ketika menemukan adanya persoalan atau indikasi pelanggaran, mahasiswa diharapkan tidak bersikap pasif. Informasi tersebut dapat disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Eneng berharap FGD tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi secara satu arah. Menurutnya, forum diskusi perlu menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, maupun pengalaman terkait persoalan kepemiluan.

“Semoga FGD ini menjadi diskusi dua arah. Harapannya mahasiswa dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis terhadap berbagai informasi dan persoalan Pemilu, serta dapat berkontribusi dalam menciptakan demokrasi yang berintegritas,” harap Eneng.

Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Banten, Gianinda A. Sugianto, S.H., M.H., menjelaskan mengenai tugas Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu, mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Gianinda menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu dapat bersumber dari temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu maupun laporan yang disampaikan pihak yang memiliki hak untuk melapor. Dalam penanganannya, laporan perlu memenuhi persyaratan formal dan materiil serta dilengkapi bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

“Penegakan hukum Pemilu memiliki mekanisme yang harus dipahami, baik dari sisi pelaporan, pembuktian maupun proses tindak lanjutnya. Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran perlu memahami bagaimana cara menyampaikan laporan dan bukti yang diperlukan,” jelas Gianinda.

Ia juga menjelaskan bahwa jenis pelanggaran akan menentukan mekanisme penanganan serta lembaga yang berwenang menindaklanjutinya. Pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara, maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya memiliki mekanisme penanganan yang berbeda. 

Gianinda juga mengingatkan mengenai batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan mekanisme penanganan laporan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. 

Dalam materi tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Pelanggaran berkaitan dengan adanya ketentuan yang dilanggar, sedangkan sengketa proses berkaitan dengan adanya hak yang dirugikan dalam proses Pemilu.

Selain itu, Gianinda menjelaskan peran mahasiswa dalam penegakan hukum Pemilu. Mahasiswa dapat berperan sebagai pelapor, pemantau dan pengawas partisipatif, agen edukasi, serta peneliti dan pengkaji Pemilu.

Menurutnya, mahasiswa dapat menggunakan data penanganan pelanggaran maupun putusan terkait kepemiluan sebagai bahan penelitian, skripsi, maupun kajian kebijakan. Di tengah perkembangan teknologi dan media sosial, mahasiswa juga memiliki peran dalam membantu masyarakat memahami informasi kepemiluan secara lebih kritis.

“Mahasiswa dapat mengambil peran sebagai pelapor, pengawas partisipatif, agen edukasi, maupun peneliti dan pengkaji. Peran tersebut dapat dilakukan dengan memahami regulasi, mengawal proses Pemilu, melawan politik uang dan hoaks, serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses demokrasi,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pembuktian dugaan pelanggaran, mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu, politik uang, hingga tantangan pengawasan di era digital.

Salah satu pembahasan berkaitan dengan penggunaan rekaman sebagai bukti dalam dugaan pelanggaran. Gianinda menjelaskan bahwa bukti elektronik perlu dikaji dan dikonfirmasi validitasnya. Pembuktian juga perlu melihat keterkaitan berbagai unsur agar suatu peristiwa dapat dibuktikan sebagai satu rangkaian fakta.

Pertanyaan lainnya membahas penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana Pemilu ditangani melalui mekanisme yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Diskusi juga membahas persoalan politik uang serta posisi masyarakat yang menerima uang dalam dugaan praktik politik uang. Dalam konteks tersebut, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan kajian terhadap unsur perbuatan, konteks kejadian, serta bukti yang tersedia.

Selain itu, mahasiswa menyoroti tantangan pengawasan Pemilu di era digital, khususnya terkait penyebaran hoaks dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Perkembangan teknologi dinilai menghadirkan tantangan baru dalam melakukan verifikasi terhadap informasi maupun bukti elektronik.

Kegiatan FGD tersebut memberikan ruang bagi Bawaslu dan mahasiswa untuk membahas penegakan hukum Pemilu secara lebih konkret, mulai dari pencegahan dan pengawasan, mekanisme pelaporan, pembuktian, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Cilegon mendorong agar pemahaman mahasiswa terhadap regulasi Pemilu tidak berhenti pada aspek teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan demokrasi melalui sikap kritis, partisipatif, serta kepedulian terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Penulis : Hairul Anam

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon