Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Perkuat Pendidikan Pemilih Pemula Inklusif di SKhN 01 Kota Cilegon

skhn

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 01 Kota Cilegon, Kamis (22/10/2026). Dalam pemaparannya, Alam menyampaikan materi mengenai pemahaman dasar kepemiluan, pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan sportivitas dalam demokrasi, serta peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemenuhan hak politik dan perluasan akses pendidikan kepemiluan yang inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran demokrasi sejak dini.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa pendidikan pemilih sejak dini merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi yang inklusif. Menurutnya, pemahaman mengenai aturan pemilu, kejujuran, penghormatan terhadap perbedaan pilihan, serta penolakan terhadap praktik politik uang perlu ditanamkan kepada generasi muda, termasuk peserta didik penyandang disabilitas.

Dalam pemaparannya, Alam menjelaskan bahwa pemilu merupakan mekanisme demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin melalui pemungutan suara. Sementara itu, pemilihan kepala daerah menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Demokrasi yang sehat tidak berjalan sendiri. Demokrasi membutuhkan kita semuanya, tanpa terkecuali. Suara seorang pelajar penyandang disabilitas memiliki bobot, arti, dan kekuatan yang sama besarnya di bilik suara. Keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual bukanlah halangan untuk menjadi bagian dari penentu masa depan bangsa,” ungkapnya.

Untuk memudahkan peserta didik memahami fungsi pengawasan, Alam mengibaratkan penyelenggaraan pemilu seperti pertandingan sepak bola. Peserta pemilu diibaratkan sebagai pemain yang mengikuti pertandingan, sedangkan Bawaslu berperan sebagai wasit yang memastikan setiap pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, peran Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi, dan peningkatan pemahaman masyarakat. Dengan mengenali aturan kepemiluan, masyarakat diharapkan dapat membedakan tindakan yang dibenarkan dan yang melanggar ketentuan.

“Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat, termasuk adik-adik semua, untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu. Apabila melihat tindakan yang tidak sesuai aturan, seperti politik uang atau mencoblos lebih dari satu kali, kita perlu memahami bahwa hal tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 01 Kota Cilegon, Kamis (22/10/2026). 

Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan demokrasi. Ditegaskannya, mereka memiliki hak politik yang harus dihormati dan dilindungi, termasuk hak memperoleh informasi kepemiluan yang mudah dipahami serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Alam mengajak para peserta didik agar tidak merasa rendah diri atau menganggap kondisi fisik sebagai penghalang untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat dan berdemokrasi. Setiap orang memiliki potensi dan hak yang perlu didukung melalui lingkungan yang inklusif.

“Adik-adik tidak perlu berkecil hati. Setiap orang mejfsfsfzmiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Kami ingin adik-adik memahami bahwa suara setiap pemilih itu penting dan masyarakat juga mempunyai peran dalam mengawal pemilu agar berjalan dengan baik,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif dapat dilakukan melalui berbagai bentuk keterlibatan, mulai dari memahami aturan pemilu, menolak politik uang, hingga menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Menurut Alam, jangkauan pendidikan kepemiluan perlu mencakup berbagai kelompok masyarakat agar pemahaman mengenai hak pilih dan pengawasan pemilu dapat diterima secara lebih merata. “Penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai kelompok yang perlu mendapatkan akses pelayanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi,”tutupnya.

Penulis : Ipat Fatimah

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon