Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Susun 15 Standar Pelayanan Publik demi Tingkatkan Kualitas Layanan

sosialisasi

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, Anggota Bawaslu Kota Cilegon Subiah dan Eneng Nurbaeti,  bersama peserta Forum Konsultasi Publik membahas penyusunan dan penyempurnaan 15 Standar Pelayanan Publik Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat kualitas pelayanan publik melalui keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap standar layanan yang akan ditetapkan.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan komitmen Bawaslu Kota Cilegon dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyusunan dan penyempurnaan Standar Pelayanan Publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum standar pelayanan tersebut ditetapkan secara resmi.

"Forum konsultasi publik ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kota Cilegon dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebanyak 15 Standar Pelayanan Publik telah kami susun dan akan ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan sebagai pedoman dalam memberikan layanan yang lebih baik, efektif, dan akuntabel," ujar Alam saat memberikan sambutan pada kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Kamis (06/08/2026).

15 Standar Pelayanan Publik tersebut di antaranya yaitu, Layanan Penerimaan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Layanan Pelaksanaan Klarifikasi, Layanan Sidang Administratif Pemilu, Layanan Informasi Tindak Lanjut Putusan Administratif, Putusan Etik, Putusan Pidana dan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN, Layanan Penerimaan Informasi Publik, Layanan Administrasi Umum, Layanan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual, Layanan Advokasi Hukum, Layanan JDIH, Layanan Konsultasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Layanan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Layanan Mediasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Layanan Adjudikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Layanan Administrasi Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan layanan Aduan Masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, berbagai saran, kritik, maupun masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi yang penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang telah disusun. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, paling lambat setiap dua tahun, agar kualitas pelayanan terus berkembang dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pelayanan publik," tambahnya. 

Alam juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Cilegon tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun tidak sedang memasuki tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Menurutnya, masih terdapat berbagai layanan yang dapat diakses publik, seperti pelayanan informasi, konsultasi kepemiluan, penerimaan audiensi, hingga pelayanan terkait pengawasan partisipatif.

"Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Bawaslu hanya bekerja ketika Pemilu atau Pilkada berlangsung. Padahal pada masa non-tahapan kami tetap memberikan berbagai layanan publik, mulai dari penyediaan informasi, konsultasi, hingga pelayanan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Alam.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Muhlis, menyampaikan bahwa implementasi Standar Pelayanan Publik masih menghadapi sejumlah tantangan. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran menjadi faktor yang perlu terus diperkuat agar pelayanan dapat berjalan secara optimal.

"Penerapan standar pelayanan publik memerlukan dukungan yang memadai, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun anggaran. Penguatan pada aspek tersebut menjadi bagian penting agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan," ujar Muhlis.

Ia juga menyoroti adanya tantangan geografis yang masih dihadapi sebagian masyarakat dalam mengakses layanan Bawaslu. Keterbatasan jaringan internet dan jarak tempuh di beberapa wilayah menjadi kendala yang perlu diperhatikan agar seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan yang setara.

"Masih terdapat wilayah yang menghadapi keterbatasan akses internet maupun kondisi geografis yang cukup jauh, sehingga berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan. Ke depan, hal ini menjadi perhatian kami agar pelayanan publik Bawaslu dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih merata," tutup Muhlis.

Penulis : Tri Anaztia

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon