Bawaslu Kota Cilegon Mantapkan Pemahaman Netralitas ASN Melalui Roadshow di Kecamatan Jombang
|
Cilegon – Bawaslu Kota Cilegon melaksanakan Sosialisasi Pemantapan Pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengenai Netralitas ASN melalui program Bawaslu Roadshow di Kecamatan Jombang pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai kelurahan dan kecamatan yang berstatus PNS dan PPPK se-Kecamatan Jombang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Cilegon untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami batasan, larangan, serta tanggung jawab perilaku netral dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Eneng Nurbaeti, yang bertindak sebagai pemateri, menegaskan bahwa ASN memiliki posisi strategis yang harus dijaga dari potensi keberpihakan politik.
“ASN adalah pilar birokrasi yang harus menjaga integritas pelayanan publik. Karena itu, netralitas bukan hanya kewajiban hukum, namun prinsip etika yang harus dijunjung tinggi setiap saat,” ujar Eneng.
Eneng juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih menjadi temuan umum di berbagai daerah, sehingga diperlukan penguatan pemahaman secara terus-menerus.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sosialisasi ini menjadi ruang bersama untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” tambahnya.
Melalui kegiatan Bawaslu Roadshow ini, Bawaslu Kota Cilegon berharap terbangun budaya birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi politik dalam tahapan pemilu maupun pilkada mendatang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Cilegon
Editor: Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Cilegon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.