Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Perpanjang Pendaftaran Calon Panwascam Untuk Pemilu 2024

penerimaan pendaftaran panwascam

salah satu masyarakat sedang menyerahkan syarat pendaftaran bakal calon panwascam

CILEGON, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan umum tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Cilegon dan dipublikasikan di berbagai media lokal serta situs resmi Bawaslu.

Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Panwascam. Awalnya, pendaftaran calon Panwascam dijadwalkan berakhir pada 21 – 27 September 2022. Namun, untuk memastikan jumlah calon yang optimal dan agar proses seleksi berjalan dengan lebih baik, Bawaslu memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 2 – 8 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak calon yang ingin berkontribusi dalam pengawasan pemilu. "Kami ingin memastikan bahwa proses pengawasan pemilu melibatkan individu-individu yang berkompeten dan berdedikasi tinggi. Dengan perpanjangan pendaftaran ini, kami berharap lebih banyak warga Kota Cilegon yang tertarik dan memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai Panwascam," ujar Siswandi.

Selama masa perpanjangan ini, calon peserta masih dapat mengajukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang dapat diakses di kantor Bawaslu Kota Cilegon atau di situs web resmi Bawaslu. Para calon juga diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, serta surat pernyataan kesanggupan.

Bawaslu Kota Cilegon juga menyampaikan bahwa semua pendaftar yang telah mengajukan berkas sebelum batas waktu awal akan tetap diproses tanpa perlu mengulang pendaftaran. Pengumuman hasil seleksi calon Panwascam dijadwalkan akan dilakukan setelah masa pendaftaran berakhir.

Diharapkan dengan perpanjangan pendaftaran ini, akan ada lebih banyak kandidat yang berkualitas untuk mengisi posisi Panwascam di masing-masing kecamatan, sehingga proses pengawasan pemilu di Kota Cilegon dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. 

Masyarakat yang berminat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mengajukan pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Bawaslu Kota Cilegon atau situs web resmi mereka. (*)