Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangandaran Awasi Pleno Penetapan DPS, Subi’ah: Masih terdapat Data TMS yang masuk dalam DPS

rapat pleno DPS

Anggota Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti menerima salinan Berita Acara penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Ketua KPU Kota Cilegon pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kota Cilegon bertempat di Aston Hotel Cilegon, Minggu (11/08/2024)

CILEGON,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kota Cilegon bertempat di Aston Hotel Cilegon, Minggu (11/08/2024) dengan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyusunan DPS, sehingga hak pilih warga Cilegon dapat terjamin. 

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menyampaikan bahwa proses pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Cilegon.

“Kami akan terus mengawal setiap tahapan pemilu, termasuk penyusunan DPS, agar sesuai dengan peraturan dan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan hak konstitusional warga,” ujar Ketua Alam.

Rapat pleno ini merupakan langkah penting dalam tahapan pemilu, di mana hasil rekapitulasi DPS akan menjadi dasar untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang. Berbagai masukan dan koreksi dari peserta rapat turut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan DPS yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

Alam menjelaskan untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terlewatkan atau terdaftar ganda dalam DPS pihaknya terus melakukan kolaborasi pengawasan dengan masyarakat. "Kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat adalah kunci suksesnya pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil," terang Alam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Cilegon, Subiah menyampaikan masukan terkait masih ada ada data Tidak memenuhi syarat masih masuk dalam Daftar Pemilih pasca Pleno tingkat PPK sebanyak 8 orang yang tersebar di 3 kecamatan yakni Cibeber sebanyak 3 orang berlokasi di Kelurahan cibeber, bulakan dan karang asem, Kecamatan Citangkil sebanyak 1 orang bertempat di Kelurahan Citangkil, Kecamatan Ciwandan sebanyak 2 orang bertempat di Kelurahan Kepuh 2 orang, Kecmaatan Purwakarta Purakarta sebanyak 2 orang bertampat di kelurahan Pabean dan Purwakarta.

Subiah mengatakan bahwa KPU harus melakukan kroscek secara aktual terhadap data pemilih. "kami menemukan perbedaan jumlah pemilih dari penetapan DPHP tingkat Kecamatan dengan penetapan DPS tingkat Kota, untuk itu KPU harus melakukan pencermatan dengan aktual", ujar Subiah

Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, lembaga terkait, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Se-Kota Cilegon dalam pembahasan DPS. Dari hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Berita acara KPU Nomor : 105/PL.02.1-BA/3672/2024 di tetapkan pada Minggu, 11 Agustus 2024, Jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 165.729, Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 164.430, total pemilih secara keseluruhan sebanyak 330.159 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 646 tersebar di empat puluh tiga Kelurahan dan Delapan Kecamatan.

Redaksi : Subi'ah

Editor : Hasuri

Penulis : Kakanda