Penertiban Branding Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang Terpasang pada Angkutan Umum
|
Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Cilegon bersama Satuan Tugan (Satgas) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diantaranya dari Kepolisian, Dandim 0623, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Cilegon Menertibkan Branding Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang ditempel pada Kendaran Angkutan Umum. Selasa, (27/10/2020)
kegiatan tersebut dilakukan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Kendaraan Umum tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menjelaskan, sebanyak 88 angkot ditertibkan oleh Satgas penertiban APK. Branding paslon yang terpasang di kaca belakang angkot itu langsung dicopot oleh petugas gabungan.
"Tim disebar di Tiga titik utama diantaranya yaitu di pintu Exit TOL timur, Matahari Lama dan Perempatan ADB. Hasilnya 88 angkot kami tertibkan dan copot brandingnya" Ujarnya.
(HUMAS/RED)