Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Penanganan Pelanggaran Jadi Fokus, Badrul Munir Tekankan Integrasi Layanan dan Profesionalitas SDM

rapat

Dokumentasi kegiatan supervisi dan monitoring oleh Bawaslu Provinsi Banten bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka penguatan prosedur penanganan pelanggaran dan pelayanan publik. Selasa, (14/04/2026).

Serang, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, menegaskan pentingnya penguatan prosedur penanganan pelanggaran pemilu melalui sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan, sebagai bagian dari evaluasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Ia menekankan bahwa salah satu titik krusial dalam penanganan pelanggaran terletak pada proses awal, yakni penerimaan laporan dan pengelolaan informasi awal. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan waktu penanganan, aspek aksesibilitas tempat pelaporan, hingga kapasitas sumber daya manusia.

“Penanganan pelanggaran tidak bisa parsial. Harus dimulai dari penerimaan laporan yang baik, pengelolaan informasi awal yang akurat, hingga menghasilkan putusan yang berkualitas. Ini harus dibangun dalam satu sistem yang berkesinambungan,” Ucap Badrul pada kegiatan supervisi dan monitoring prosedur penerimaan laporan, informasi awal, serta pelayanan publik dalam penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Selasa, (14/04/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Banten tengah mendorong pengembangan layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai fungsi, mulai dari pelaporan pelanggaran, pengajuan sengketa, hingga layanan publik lainnya dalam satu wadah yang mudah diakses masyarakat.

“Kami ingin ke depan ada satu pintu layanan yang mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat terkait kepemiluan, baik itu laporan pelanggaran maupun permohonan sengketa. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik Bawaslu,” jelasnya.

Selain aspek sistem, Badrul juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM pengawas pemilu. Menurutnya, profesionalitas dan kesiapan SDM menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

“SDM harus terus diperkuat, karena tantangan penanganan pelanggaran ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar kompetensi pengawas semakin meningkat,” tambahnya.

Kegiatan supervisi dan monitoring ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu Provinsi Banten dalam memperkuat tata kelola penanganan pelanggaran, sekaligus memastikan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi dinamika pemilu yang akan datang.(*)

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.