Sumantri Tegaskan Pentingnya Sinergi antara Pengawas Pemilu dan Partai Politik
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, menegaskan bahwa penguatan sinergi antara pengawas pemilu dan partai politik harus diarahkan pada perbaikan konkret tata kelola pengawasan, khususnya dalam menghadapi perubahan desain keserentakan Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menekankan pentingnya menjadikan pengalaman Pemilu 2024 sebagai basis evaluasi berbasis data. Ia mendorong partai politik untuk menyampaikan persoalan faktual yang terjadi di lapangan, baik terkait proses verifikasi, kampanye, maupun tahapan lainnya, guna mengidentifikasi titik rawan pelanggaran dan memperkuat strategi pencegahan.
“Pasca putusan MK terkait pemisahan tahapan pemilu dan pemilihan, seluruh pihak harus melakukan penyesuaian secara sistematis. Ini bukan sekadar perubahan jadwal, tetapi menyangkut desain pengawasan, kesiapan regulasi, hingga kapasitas penyelenggara dan peserta pemilu,” ujarnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan partai politik di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. Selasa (21/04/2026)
Sumantri juga menyoroti bahwa potensi pelanggaran dalam Pemilu kerap beririsan dengan hak peserta, sehingga memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa proses yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Dalam konteks ini, Bawaslu mengedepankan pendekatan pencegahan melalui instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan kerawanan di setiap tahapan.
“Pendekatan pencegahan harus diperkuat. IKP menjadi dasar dalam menentukan strategi pengawasan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik pelanggaran yang masih kerap terjadi di antaranya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar zona yang ditentukan serta tindakan yang menghambat peserta lain dalam melakukan kampanye. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya pemahaman regulasi yang lebih komprehensif di kalangan peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menegaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari strategi pengawasan partisipatif di masa non-tahapan. Ia menyampaikan bahwa fungsi pengawasan tidak bersifat temporer, melainkan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
“Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi forum substansial untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman regulasi, serta membangun komitmen bersama dalam mencegah pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon
Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.