Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu dan Komisi II DPR RI Ajak Masyarakat Aktif Mengawal Demokrasi

foto

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung, dan Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Cilegon, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan peran masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi, mencegah praktik politik uang, menjaga akurasi data pemilih, serta mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu demi mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, menegaskan bahwa pengawasan pemilihan umum membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, tetapi perlu diperkuat melalui kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

“Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami berharap masyarakat Kota Cilegon tidak hanya memahami pentingnya pengawasan partisipatif, tetapi juga memiliki kemauan dan keberanian untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” ujar Subi’ah saat menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisi II DPR RI di Kota Cilegon, Sabtu (10/10/2026).

Subi’ah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Menurutnya, Bawaslu Kota Cilegon terus melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari lingkungan kampus, sekolah, organisasi kemasyarakatan, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, hingga melalui program Konsolidasi Demokrasi dan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pengawasan pemilu. Menurutnya, sosialisasi menjadi ruang untuk mempertemukan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu dengan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita ingin membangun kesadaran bahwa menjaga kualitas demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi pelanggaran dan ikut mengawal proses pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ibrahim.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., menekankan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan rakyat. Disampaikannya, pemilu menjadi instrumen bagi masyarakat untuk menentukan kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun pusat, sehingga pelaksanaannya harus dijaga agar berlangsung sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara. Karena itu, masyarakat harus menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, berdasarkan pertimbangan terhadap kualitas, kapasitas, dan integritas calon yang dipilih. Jangan sampai keputusan politik ditentukan oleh kepentingan sesaat yang dapat merugikan masa depan masyarakat,” ujar Jazuli.

Jazuli juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik politik uang, termasuk pemberian uang atau bentuk imbalan lainnya untuk memengaruhi pilihan terhadap partai politik maupun calon tertentu. Ia menekankan bahwa hak politik masyarakat harus digunakan berdasarkan hati nurani, bukan karena imbalan materi.

“Jangan sampai hak suara masyarakat dibeli dengan uang. Pilihan dalam pemilu harus lahir dari kesadaran dan hati nurani, karena dampak dari pilihan tersebut akan dirasakan dalam kehidupan masyarakat selama masa kepemimpinan berlangsung. Masyarakat perlu berani menolak politik uang dan ikut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar pemilu berjalan secara jujur dan adil,” tegas Jazuli.

Selain menyoroti politik uang, Jazuli menekankan bahwa masyarakat perlu mengambil peran lebih luas dalam mengawal seluruh proses pemilu. Untuk itu, ungkapnya, partisipasi publik tidak cukup diwujudkan melalui kehadiran di tempat pemungutan suara, tetapi juga melalui kepedulian terhadap berbagai potensi pelanggaran sejak tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemilu.

Ia menambahkan bawa pengawasan partisipatif juga berkaitan dengan akurasi data pemilih. Dijelaskannya, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa data pemilih pemula, warga yang pindah domisili, maupun pemilih yang telah meninggal dunia tercatat sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, ketepatan data tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan meminimalkan potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.

Jazuli turut menyoroti peran generasi muda dalam membangun kesadaran politik dan demokrasi. Generasi muda diharapkan mampu menjadi kelompok masyarakat yang kritis, memahami hak dan kewajiban politik, serta berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilihan. “Keterlibatan perempuan juga perlu diperkuat agar semakin banyak aspirasi masyarakat yang terwakili dalam proses demokrasi dan pembentukan kebijakan publik,” tutupnya.

Penulis : Lina Rosmalina

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon