Sam’ani Dorong Penguatan Pengawasan Partisipatif dan Perbaikan Sistem Pengawasan Pemilu
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sam’ani, mendorong penguatan sistem pengawasan pemilu melalui peningkatan keterlibatan masyarakat dan evaluasi kebutuhan sumber daya manusia pengawas, khususnya di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, sementara penguatan kelembagaan dan regulasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal.
Sam’ani menyampaikan bahwa masa non-tahapan merupakan kesempatan bagi penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya serta menyampaikan masukan bagi perbaikan regulasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah beban kerja Pengawas TPS yang harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara dengan keterbatasan personel.
Ia berharap kebutuhan penguatan pengawasan di tingkat TPS dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada jajaran Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas pemilu.
“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya mengandalkan penyelenggara. Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan agar pelaksanaan pemilu ke depan semakin berkualitas,” ungkap Sam’ani saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Sejalan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif perlu dibangun secara berkelanjutan sejak masa non-tahapan. Menurutnya, pendidikan politik masyarakat tidak cukup dilakukan menjelang pemungutan suara, tetapi harus diperkuat melalui konsolidasi demokrasi, komunikasi dengan partai politik, serta pelibatan berbagai kelompok masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026, Bawaslu Kota Cilegon telah melaksanakan 75 kali kegiatan konsolidasi demokrasi dan menjalin silaturahmi dengan 13 partai politik di Kota Cilegon. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat komunikasi kelembagaan sekaligus mendorong kesadaran bersama mengenai pentingnya pengawasan pemilu.
“Pesta demokrasi bukan hanya dipersiapkan setiap lima tahun sekali. Masyarakat perlu terus mengasah pengetahuan tentang demokrasi dan pendidikan politik agar memahami bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujar Alam.
Ia menambahkan, tanggung jawab masyarakat dalam demokrasi tidak berhenti setelah menggunakan hak pilih. Masyarakat juga perlu mengawal pelaksanaan kebijakan dan program kerja para pemimpin terpilih agar aspirasi publik tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., menekankan bahwa kualitas pemilu ditentukan oleh integritas pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara. Ia mengingatkan bahwa hak pilih harus digunakan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan hati nurani, bukan karena imbalan materi atau kepentingan sesaat.
Jazuli juga menilai pengawasan partisipatif diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan Bawaslu. Menurutnya, masyarakat dapat mengambil peran melalui pendidikan politik di lingkungan keluarga dan komunitas, membangun kesadaran menolak politik uang, serta menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan pemilu.
Dalam kaitannya dengan pembahasan revisi regulasi pemilu, Jazuli membuka ruang bagi masukan dari jajaran pengawas pemilu mengenai kebutuhan penguatan pengawasan di tingkat TPS dan kelembagaan Bawaslu. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
“Pengawasan partisipatif sangat penting karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh proses pengawasan apabila hanya mengandalkan jajaran internal. Karena itu, partisipasi masyarakat perlu terus diperkuat agar pemilu menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas demokrasi,” tutupnya.
Penulis : Sarifurohman
Dokumentasi Foto: Iyunk
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon