Bawaslu Cilegon Awasi Coklit Terbatas: Jamin Hak Pilih Warga Tetap Terlindungi
|
CILEGON, – Dalam rangka menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih, Bawaslu Kota Cilegon melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cilegon pada tanggal 20 hingga 24 Juni 2025.
Kegiatan Coklit Terbatas ini difokuskan pada sejumlah segmen data pemilih yang mengalami perubahan, seperti pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih yang mengalami perubahan elemen data. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh jajaran Pimpinan dan staf pengawas pemilu di Bawaslu Kota Cilegon.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data pemilih sebagai basis penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Bawaslu memiliki mandat untuk memastikan agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan dan akurat. Dalam kegiatan ini, kami melakukan pencermatan langsung terhadap data yang dicoklit dan memastikan bahwa prinsip keterbukaan dan akurasi tetap dijaga," ujar Subi'ah.
Selain melakukan pengawasan lapangan, Bawaslu Kota Cilegon juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal pemutakhiran data pemilih. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau ganda.
Hasil pengawasan akan dituangkan dalam laporan pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan dasar untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Cilegon.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cilegon berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat dilaksanakan secara profesional, akurat, dan menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pemilu mendatang. (*)
Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah