Bawaslu Cilegon Awasi Ketat Tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon
|
CILEGON, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan administrasi pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024.
Sesuai tahapan yang ditetapkan oleh KPU, masa perbaikan ini dibuka sejak tanggal 6 September hingga 8 September 2024 dan akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB di hari terakhir.
Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pasangan bakal calon (bapaslon) memenuhi seluruh persyaratan administrasi pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kota Cilegon fokus pada keabsahan dokumen perbaikan, kelengkapan berkas, serta kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Subi’ah, menyampaikan bahwa pengawasan pada tahap ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan legalitas pencalonan dan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi manipulasi dokumen atau pengabaian prosedur. Setiap berkas yang masuk akan diawasi dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Subi’ah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menambahkan bahwa Bawaslu siap menerima masukan dan laporan dari masyarakat jika ditemukan kejanggalan dalam proses tahapan ini.
“Partisipasi masyarakat juga kami dorong dalam bentuk pengawasan sosial. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga sejak awal,” ujarnya.
Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan pencalonan secara profesional, independen, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi lokal di Kota Cilegon. (*)
Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah