Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Awasi Melekat Proses Pencalonan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

pengawasan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota

Jajaran Bawaslu Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota di Kantor KPU Kota Cilegon.

CILEGON, - Bawaslu Kota Cilegon melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses tahapan pencalonan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pencalonan resmi dibuka oleh KPU Kota Cilegon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024. Pada hari kedua tahapan pencalonan, Rabu (28/08/2024), jajaran pengawas pemilu dari Bawaslu Kota Cilegon hadir secara penuh melakukan pengawasan melekat di lokasi pendaftaran.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, menyampaikan bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif, ketidaksesuaian dokumen, maupun potensi pelanggaran lainnya yang dapat memengaruhi kualitas pencalonan.

“Bawaslu hadir untuk memastikan proses pendaftaran bakal calon kepala daerah berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Kami mengawasi secara langsung mulai dari penerimaan berkas hingga pemeriksaan kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh KPU,” ujar Subi’ah.

Bawaslu juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran selama proses pencalonan berlangsung, serta akan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan sesuai dengan mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga integritas proses demokrasi lokal dan memastikan bahwa tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (*)

Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah