Bawaslu Cilegon Kawal Ketat Rekapitulasi DPSHP di Tingkat Kelurahan
|
CILEGON, - Bawaslu Kota Cilegon melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka yang membahas rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kelurahan pada Sabtu (07/09/2024). Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat pleno DPSHP tingkat kelurahan merupakan tahapan penting dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rapat pleno ini bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan transparan, terbuka, dan mengakomodasi masukan dari masyarakat serta pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Data pemilih adalah fondasi utama pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya atau masuknya data yang tidak valid dalam daftar pemilih," ujar Alam.
Pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan memantau jalannya pleno, mencatat potensi ketidaksesuaian data, dan memastikan seluruh saran serta masukan disampaikan dan dicatat oleh penyelenggara di tingkat bawah.
Bawaslu juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan daftar pemilih sebagai bentuk kontrol partisipatif. Jika ditemukan potensi pelanggaran atau adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam daftar, maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait.
Pengawasan tahapan DPSHP ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Cilegon dalam menjaga kualitas dan integritas daftar pemilih menuju penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 yang demokratis dan berkeadilan. (*)
Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah