Bawaslu Cilegon Kawal Pemutakhiran Data Parpol Melalui SIPOL
|
Cilegon – Bawaslu Kota Cilegon menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Cilegon pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kehadiran Bawaslu Kota Cilegon dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi membahas mekanisme teknis pemutakhiran data partai politik, alur pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menjaga validitas data parpol secara berkelanjutan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik memiliki implikasi langsung terhadap tahapan pemilu. “Pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur, karena data ini menjadi dasar dalam berbagai tahapan kepemiluan,” ujar Eneng.
Eneng juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mencegah potensi persoalan administratif di kemudian hari.“Pengawasan dilakukan sejak tahap awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahapan selanjutnya. Koordinasi yang baik menjadi kunci pencegahan,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepemiluan yang profesional dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Cilegon
Editor: Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Cilegon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.