Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Perkuat Pengawasan Coklit Terbatas PDPB Triwulan II, Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Sesuai Prosedur

pelaksanaan coktas

Deskripsi Foto:
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Subi’ah bersama jajaran Bawaslu Kota Cilegon melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II dengan mendampingi jajaran KPU Kota Cilegon guna memastikan validitas data pemilih serta pelaksanaan prosedur berjalan sesuai ketentuan di Kota Cilegon, Selasa (19/05/2026).

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Subi’ah menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II difokuskan pada upaya memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga akurasi data pemilih sekaligus mencegah potensi permasalahan administrasi dalam daftar pemilih.

Menurut Subi’ah, sejak awal pelaksanaan coklit terbatas, Bawaslu Kota Cilegon secara aktif melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Cilegon agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi dan standar prosedur yang telah ditetapkan.

“Dalam pengawasan Triwulan II ini, kami terus mengedepankan upaya pencegahan melalui pemberian imbauan kepada KPU Kota Cilegon agar pelaksanaan coklit terbatas dilakukan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pendampingan langsung di lapangan,” ujar Subi’ah. Selasa, (19/05/2026)

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan mendampingi jajaran KPU untuk memastikan proses coklit benar-benar dilaksanakan secara faktual melalui kunjungan langsung ke alamat pemilih yang masuk dalam kategori coklit terbatas. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian data di lapangan.

Adapun kategori pemilih yang menjadi sasaran coklit terbatas pada Triwulan II meliputi pemilih yang bekerja di luar negeri serta pemilih lanjut usia di atas 100 tahun. Dalam pelaksanaannya, petugas KPU bersama jajaran pengawas mendatangi langsung lokasi pemilih guna memastikan keberadaan dan kebenaran data yang bersangkutan.

Subi’ah menuturkan bahwa pemilih berusia di atas 100 tahun menjadi salah satu fokus pengawasan karena dalam sejumlah kasus sebelumnya, data pemilih kategori tersebut berpotensi hilang dari daftar pemilih apabila tidak dilakukan verifikasi secara langsung.

“Biasanya pemilih dengan usia di atas 100 tahun berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih apabila pada proses coklit sebelumnya tidak ditemukan atau tidak terverifikasi. Karena itu, kami memastikan proses verifikasi dilakukan secara langsung agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit terbatas, di antaranya pemilih tidak ditemukan di lokasi, alamat tidak valid, hingga petugas yang tidak mendatangi langsung lokasi tujuan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pemutakhiran data pemilih apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Cilegon terus mengingatkan jajaran pelaksana coklit agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan memastikan setiap proses verifikasi dilakukan secara faktual di lapangan.

“Jika pemilih tidak ditemukan, minimal petugas harus melakukan konfirmasi kepada tetangga terdekat maupun RT setempat untuk memastikan kejelasan data pemilih tersebut. Ini penting agar proses pemutakhiran data tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Subi’ah, pengawasan melekat terhadap pelaksanaan coklit terbatas menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Ia menilai validitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas dan menjamin hak konstitusional masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan.

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.